Guru dan Tenaga Kependidikan di Bone Bolango Segera Terima Gaji Rapel
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengambil langkah sigap untuk mengatasi penundaan pembayaran gaji bagi para guru dan tenaga kependidikan. Kabar baiknya, gaji yang tertunda ini akan segera dibayarkan secara rapel, mencakup periode sejak Januari 2026 hingga bulan saat dana tersebut cair. Anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp20 hingga Rp21 miliar.
Keterlambatan pembayaran ini, menurut penjelasan dari Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katilie, disebabkan oleh mekanisme transfer dana yang spesifik. Dana yang dialokasikan untuk gaji guru dan tenaga kependidikan bukan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango, melainkan dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) yang merupakan transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango harus menunggu pencairan resmi dana tersebut dari pemerintah pusat sebelum dapat menyalurkannya.
“Prinsipnya, penggajian dihitung sejak Januari. Begitu DAU-SG tersedia dan petunjuk teknisnya (juknis) turun, pembayaran akan mencakup bulan-bulan yang belum terbayar hingga bulan berjalan,” ungkap Abdul Halim pada Sabtu, 14 Maret 2026. Pernyataan ini memberikan kelegaan bagi para pendidik dan staf yang telah menanti pencairan gaji mereka.
Rencana Penyaluran Gaji yang Transparan
Untuk memastikan transparansi dan pemahaman yang jelas bagi seluruh pihak, berikut adalah rincian rencana penyaluran gaji guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bone Bolango:
- Sumber Dana: Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat.
- Estimasi Waktu Pencairan: Proses pencairan dana diperkirakan akan berlangsung antara bulan Maret hingga April 2026.
- Mekanisme Pembayaran: Pembayaran akan dilakukan secara rapel, artinya seluruh gaji yang tertunda sejak Januari 2026 akan dibayarkan sekaligus. Selain itu, gaji untuk bulan berjalan saat dana sudah masuk ke kas daerah juga akan segera disalurkan. Mekanisme ini dilakukan sesuai dengan plafon anggaran yang telah ditetapkan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dengan skema yang telah disiapkan ini, para guru dan tenaga kependidikan tidak hanya akan menerima pembayaran untuk bulan-bulan yang terlewat, tetapi juga gaji untuk bulan berjalan, sehingga mereka dapat segera memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Kendala THR untuk PPPK Paruh Waktu dan Solusi Empati
Di tengah kabar baik mengenai pembayaran gaji guru, muncul pula isu terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kendala dalam pembayaran THR bagi kategori PPPK paruh waktu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai yang bersangkutan.
Menyadari situasi ini dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pegawainya, Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, telah mengeluarkan instruksi yang unik namun penuh makna. Bupati mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima THR untuk menyisihkan sebagian dari rezeki mereka. Dana yang disisihkan ini diharapkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan PPPK paruh waktu yang belum menerima tunjangan serupa.
Langkah yang diambil oleh Bupati Ismet Mile ini bukan sekadar solusi finansial semata, melainkan sebuah upaya untuk menumbuhkan semangat empati dan solidaritas di antara para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Dengan saling berbagi, diharapkan beban yang dirasakan oleh PPPK paruh waktu dapat sedikit terkurangi, sekaligus mempererat tali silaturahmi antarpegawai dalam menghadapi tantangan bersama. Inisiatif ini mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan dalam pelayanan publik.




