Reza Gladys Dilarang Sidang, Kuasa Hukum Bertindak

Pengacara Ungkap Alasan Reza Gladys dan Attaubah Mufid Belum Hadir di Sidang

Kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Julianus Sembiring, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa kliennya belum diizinkan untuk menghadiri langsung persidangan yang sedang berlangsung. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang bahwa situasi perkara masih tergolong sensitif dan berpotensi memicu polemik baru di ruang publik.

Julianus menjelaskan bahwa secara prinsip hukum, kehadiran klien dalam persidangan sebenarnya diperbolehkan. Namun, sebagai tim kuasa hukum, mereka memutuskan untuk mewakili klien demi menjaga kelancaran dan kondusivitas jalannya proses hukum.

“Tentunya dalam hukum acara, kamilah yang akan menghadiri proses persidangan. Nah, kemudian kalau Dokter Reza Gladys klien kami dan dokter Attaubah Mufid tentu dia ingin hadir dalam persidangan ini,” ujar Julianus.

Meskipun Reza Gladys dan Attaubah Mufid memiliki keinginan kuat untuk hadir secara langsung dan memberikan keterangan, tim kuasa hukum menilai langkah tersebut belum tepat dilakukan saat ini. Hal ini didasari oleh kekhawatiran akan dampak negatif yang mungkin timbul.

“Tetapi kami masih tidak memberikan izin karena ini akan menjadi satu hal-hal yang tidak baik karena ini kan menjadi satu pusat perhatian,” jelas Julianus.

Menurut Julianus, kehadiran langsung klien di pengadilan justru dikhawatirkan dapat menimbulkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat. Spekulasi semacam ini berpotensi memperkeruh suasana persidangan yang seharusnya berjalan secara objektif.

“Nanti datang klien kami ke pengadilan dibilang menyuap-nyuap, dibilang ada apa-apa gitu ya. Nah tapi kalau misalkan ini tidak menjadi hal-hal yang selalu didramatisir seperti film India, ya kami akan izinkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Julianus menyoroti fenomena framing atau pembingkaian isu yang berlebihan yang kerap terjadi pada perkara yang menarik perhatian publik. Untuk menghindari pemberitaan yang tidak akurat dan isu-isu yang tidak benar, kliennya diinstruksikan untuk tidak hadir di persidangan.

“Ini kan susah, kadang di-setting sana di-setting di sini, klien kami dengan niat baik diarahkan tidak ada isu-isu yang tidak benar, jadi kami tidak izinkan untuk hadir di persidangan,” tegas Julianus.

Pesan Langsung dari Reza Gladys: Tuduhan Fitnah dan Pembuktian Hukum

Selain memaparkan alasan terkait kehadiran di persidangan, Julianus juga menyampaikan pesan langsung dari Reza Gladys kepada masyarakat luas. Pesan ini secara spesifik menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait aktivitas usahanya.

“Yang pertama adalah pesan dari klien kami kepada masyarakat khususnya ya, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai pelaku usaha yang mendistribusikan, memproduksi produk sediaan farmasi skincare yang tidak memiliki izin edar itu adalah merupakan sebuah tuduhan yang fitnah, bohong ya,” ujar Julianus menyampaikan pesan kliennya.

Reza Gladys melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui jalur hukum yang sah, bukan sekadar opini publik yang belum tentu akurat.

“Tapi kalau memang benar apa adanya, silakan dari tahun lalu ya, kalau kita berbicara 1 tahun 365 hari kali 24 jam berapa ribu jam gitu ya, kami sudah sampaikan ya orang-orang yang berbicara pakai hanya congor, tolonglah jangan sering menuduhkan klien kami, tetapi berbicaralah dengan fakta hukum,” tegas Julianus.

Pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum jika memang terdapat bukti yang sah dan kuat. Mereka terbuka terhadap setiap tahapan proses peradilan yang berjalan sesuai koridor hukum.

“Kalau memang ada silakan laporkan. Jadi pesan dari klien kami adalah jangan fitnah klien kami mengedarkan, memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, seperti itu,” pungkas Julianus.

Pernyataan ini menegaskan posisi Reza Gladys dan Attaubah Mufid yang merasa menjadi korban fitnah dan menuntut pembuktian yang adil melalui jalur hukum.

Pos terkait