Penguatan Ekosistem Emas Nasional: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Bulion 2026–2031
Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor emas nasional dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk mendukung hilirisasi sektor emas dan memperdalam pasar keuangan nasional.
Peluncuran roadmap ini diselenggarakan dalam sebuah forum penting yang bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase”. Acara ini diadakan di Jakarta dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Inovasi Regulasi untuk Mendukung Ekosistem Bulion
OJK secara aktif mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian integral dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa penguatan sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung proses hilirisasi emas.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian. Ia juga menambahkan bahwa penguatan ekosistem bulion memerlukan sinergi dan kolaborasi erat dari berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Untuk mendukung akselerasi ini, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan penting. Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar berupa emas, yang lebih dikenal sebagai ETF emas. Regulasi ini diterbitkan pada 23 Februari 2026 untuk memperdalam pasar dan mengimplementasikan kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis dalam mendorong perekonomian nasional.
Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Potensi Emas dan Perkembangan Pasar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti potensi besar sektor emas, baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai penguat ekosistem bulion nasional. Ia mengungkapkan bahwa harga emas global menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. “Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa sektor emas memiliki rantai nilai yang sangat lengkap, mulai dari tahapan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan yang inovatif.
Struktur Roadmap dan Dukungan Syariah
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi yang komprehensif antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan arah pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Roadmap ini terbagi menjadi dua bagian utama:
* Roadmap ekosistem bulion dari sektor hulu hingga hilir.
* Roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.
Dokumen ini bersifat dinamis, atau disebut sebagai living document, yang memungkinkan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion di masa mendatang.
Dalam mendukung inovasi pasar emas, OJK juga aktif mendorong uji coba tokenisasi emas melalui sandbox inovasi keuangan digital. Hingga kini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Tokenisasi emas menawarkan berbagai manfaat, termasuk fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, dan peningkatan transparansi.
Selain itu, aspek syariah juga menjadi perhatian penting. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.
Capaian Pengelolaan Emas Hingga Februari 2026
Perkembangan positif kegiatan usaha bulion juga tercermin dari data pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas di lembaga jasa keuangan telah mencapai 153,05 ton. Angka ini berasal dari kontribusi PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Rincian kontribusi tersebut adalah sebagai berikut:
* PT Pegadaian:
* Mengelola lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton.
* Total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton, setara dengan nilai Rp102 triliun.
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI):
- Perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun.
- Penitipan emas sebesar 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun.
- Simpanan emas sebesar 26,62 kilogram atau senilai Rp80,57 miliar.
Dian Ediana Rae menyimpulkan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata dari kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion, yang memiliki komitmen bersama untuk terus meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional.






