Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Purbalingga Berujung Kosong
Purbalingga – Upaya penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, yang dilaporkan masyarakat, menemui jalan buntu pada Minggu sore, 15 Maret 2026. Tim kepolisian yang mendatangi lokasi mendapati arena tersebut telah sepi dari aktivitas.
Meskipun tidak menemukan adanya pelaku maupun kegiatan perjudian saat itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang dan peralatan yang diduga kuat pernah digunakan untuk arena sabung ayam. Penemuan ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut memang pernah berlangsung di lokasi tersebut.
AKP Siswanto, selaku Kasat Reskrim Polres Purbalingga, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial. Laporan tersebut secara spesifik menyebutkan adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang beroperasi pada hari Minggu di Desa Kedungjati.
“Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas perjudian,” ujar Kasat Reskrim. “Namun, di lokasi ditemukan tempat yang dibuat menyerupai arena sabung ayam, lengkap dengan sejumlah barang dan peralatannya.”
Barang-barang yang berhasil ditemukan petugas di lokasi antara lain:
- Kurungan ayam
- Karpet yang diduga digunakan sebagai alas arena
- Konstruksi arena sabung ayam
- Lampu penerangan
“Barang-barang tersebut diduga kuat pernah digunakan untuk aktivitas sabung ayam,” ungkap AKP Siswanto.
Menindaklanjuti temuan ini, petugas kepolisian kemudian melakukan pembongkaran terhadap arena judi sabung ayam yang ada di lokasi tersebut. Seluruh tirai penutup arena juga dilepas untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tersembunyi.
Sementara itu, pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi penyelenggaraan judi sabung ayam, dengan inisial F, yang merupakan warga Purbalingga, kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Purbalingga. “Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Purbalingga,” tegas AKP Siswanto.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal, khususnya perjudian, yang mereka ketahui. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 untuk respons yang lebih cepat.
“Kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian bisa melapor ke kantor kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 untuk kecepatan,” pungkasnya.
Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Meskipun kali ini penggerebekan tidak membuahkan hasil penangkapan, temuan barang bukti dan pembongkaran arena menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak praktik perjudian.
Pihak kepolisian terus berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan pelaku judi sabung ayam di wilayah tersebut. Identifikasi pemilik lahan menjadi langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan untuk kegiatan ilegal ini. Diharapkan dengan adanya kerja sama aktif dari masyarakat, peredaran praktik perjudian dapat diminimalisir dan dihilangkan sepenuhnya di Kabupaten Purbalingga.
Proses pencarian terhadap pemilik lahan berinisial F diharapkan segera membuahkan hasil. Keterangan dari yang bersangkutan akan sangat krusial dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku utama dan jaringan yang lebih luas dari praktik judi sabung ayam ini.
Pemberantasan judi, termasuk sabung ayam, merupakan agenda prioritas kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang kondusif dan bebas dari aktivitas negatif yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Laporan dari warga menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan, sehingga peran serta masyarakat sangatlah penting dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban.




