Satpol PP Halsel: Toko Bangunan di Trotoar, Siap-Siap Ditindak!

Penertiban Pedagang di Trotoar: Satpol PP Halmahera Selatan Ambil Tindakan Tegas

Bacan, Maluku Utara – Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan berencana untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah toko perabotan bangunan dan kios sembako yang kedapatan melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan menjaga keindahan serta estetika kota.

Lokasi yang menjadi sorotan utama adalah area di depan gedung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Milenial di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan. Di kawasan ini, sebuah toko perabotan bangunan bernama Jaya Utama dilaporkan memajang barang dagangannya, termasuk keramik dan gerobak artco, langsung di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Selain toko perabotan tersebut, beberapa kios sembako juga turut memajang dagangan mereka di area yang sama. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga dianggap merusak pemandangan kota, terutama mengingat trotoar di kawasan pantai Desa Tembal tersebut baru saja selesai direvitalisasi oleh pemerintah daerah pada akhir tahun 2025.

Upaya Penegakan Peraturan Daerah

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban. “Kami segera ambil langkah penertiban,” ujar Irvan Zam-Zam dalam keterangannya pada Minggu, 8 Maret 2026.

Sebelum mengambil tindakan yang lebih tegas, Satpol PP telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran kepada para pemilik toko dan pedagang yang melanggar. “Kami sudah menegur mereka. Tapi kalau memang mereka masih jualan di trotoar, kami akan turun bikin penertiban,” tegasnya.

Fungsi Trotoar dan Larangan Berjualan

Menurut Irvan Zam-Zam, prinsip dasar penegakan peraturan daerah ini adalah mengembalikan fungsi setiap fasilitas publik sesuai peruntukannya. Trotoar dan badan jalan secara tegas diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas kendaraan. Berjualan di area ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.

“Berjualan di trotoar dan badan jalan tidak diperbolehkan, sebab trotoar dan badan jalan diperuntukkan untuk pejalan kaki serta kendaraan,” jelas Irvan Zam-Zam. “Berjualan di trotoar dan badan jalan juga menyalahi aturan. Sehingga Satpol PP sebagai instansi penegakkan Perda, berkewenangan melakukan penindakan.”

Lebih lanjut, Irvan Zam-Zam menekankan bahwa praktik berjualan di trotoar dan badan jalan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali. “Itu menyalahi aturan, tidak ada aturan yang memperbolehkan jualan di trotoar dan badan jalan,” katanya.

Pemerintah daerah, menurutnya, telah berupaya menyediakan dan mengatur tempat-tempat yang layak bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya. “Karena pemerintah sudah mengatur dan menyediakan tempat untuk pedagang,” tandas Irvan Zam-Zam, mengindikasikan bahwa para pedagang seharusnya memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, bukan malah mengokupasi ruang publik yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial.

Dampak Positif Penertiban

Penertiban ini diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas, antara lain:

  • Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pejalan Kaki: Trotoar yang bebas dari pedagang akan memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi warga untuk berjalan kaki, termasuk bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Memperbaiki Estetika Kota: Penataan ruang kota yang tertib akan meningkatkan keindahan dan daya tarik visual lingkungan, menciptakan suasana yang lebih menyenangkan bagi penduduk maupun wisatawan.
  • Menegakkan Supremasi Hukum: Tindakan penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi hukum yang berlaku.
  • Mendorong Penataan Pedagang yang Lebih Baik: Dengan adanya penertiban, diharapkan para pedagang akan terdorong untuk mencari dan menggunakan lokasi berjualan yang telah disediakan oleh pemerintah, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih terorganisir.
  • Mendukung Revitalisasi Infrastruktur: Penertiban ini juga penting untuk menjaga kelestarian infrastruktur yang telah dibangun dengan biaya besar oleh pemerintah daerah, seperti trotoar baru di kawasan pantai Desa Tembal.

Satpol PP Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pos terkait