Satpol PP Penipu Rp150 Juta Madiun Dipecat

Oknum Satpol PP Kota Madiun Dipecat Akibat Dugaan Penipuan Seleksi PPI Madiun

Madiun, Jawa Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun telah mengambil tindakan tegas terhadap salah seorang anggotanya yang berinisial HA. Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan kini telah rampung dijalankan.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, membenarkan adanya informasi terkait kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Madiun. “Namanya memang benar, tetapi statusnya itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Agus pada Sabtu (7/3).

Menurut Agus, langkah pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan dari instansi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. “Sudah kami proses pemberhentiannya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada anggota yang terlibat dalam pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ranah hukum maupun kedisiplinan internal.

“Kalau ada pelanggaran langsung kami berhentikan. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya,” ujar Agus. Kebijakan tegas ini, lanjutnya, berlaku bagi seluruh personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa terkecuali. “Pokoknya kalau ada pelanggaran, baik terkait hukum, kedisiplinan, maupun hal lain, langsung diberhentikan,” tandasnya.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula pada bulan Juni 2025. Oknum anggota Satpol PP berinisial HA tersebut diduga menawarkan tiga kuota khusus untuk memuluskan jalan calon taruna masuk ke PPI Madiun. Namun, untuk mendapatkan “jalur khusus” ini, para korban diminta untuk menyiapkan sejumlah uang dengan total yang fantastis.

  • Penawaran Kuota Khusus: Pelaku menawarkan tiga kursi istimewa untuk seleksi masuk PPI Madiun.
  • Permintaan Uang: Untuk mendapatkan salah satu kursi tersebut, korban dijanjikan kelulusan dengan syarat menyiapkan uang sebesar Rp300 juta.

Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, salah seorang korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta.

Detail Pembayaran Uang Muka

Pembayaran uang muka ini dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Transfer Bank: Sebesar Rp50 juta ditransfer melalui metode perbankan.
  • Pembayaran Tunai: Sisanya sebesar Rp100 juta diserahkan secara tunai langsung kepada terduga pelaku.

Setiap transaksi penyerahan uang disertai dengan kwitansi sebagai bukti sah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada korban bahwa proses tersebut berjalan resmi.

Bukti Transaksi dan Kekecewaan Korban

Dalam kwitansi yang dibuat, tercantum nama serta tanda tangan yang disebut sebagai milik Maidi. Pencantuman nama dan tanda tangan ini semakin memperkuat keyakinan korban bahwa proses penerimaan anaknya ke PPI Madiun akan berjalan lancar sesuai dengan janji pelaku.

Namun, harapan indah tersebut seketika pupus. Anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi di PPI Madiun. Merasa telah menjadi korban penipuan, kekecewaan yang mendalam mendorong korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, yakni Polres Madiun, agar kasus ini dapat diusut tuntas. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut dan memproses hukum oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait