Setoran Rp 10 Juta Bandar ke Polisi Torut Tiap Pekan

Dugaan Setoran Narkoba Mengguncang Polres Toraja Utara: Dua Perwira Polisi Jalani Sidang Etik

Sebuah skandal dugaan penerimaan aliran dana hasil penjualan narkoba menggemparkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara. Dua perwira tinggi, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Airfan Efendi dan Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasru, diduga menerima setoran mingguan senilai Rp 10 juta dari seorang bandar narkotika. Keterlibatan keduanya terkuak dalam persidangan etik yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Zulham Effendy, mengonfirmasi bahwa Aiptu Nasru telah mengakui fakta persidangan tersebut. “Tapi kalau kami lihat memang ada sesuatu yang mereka persiapkan,” ungkap Zulham di Makassar pada Jumat, 6 Maret 2026.

Upaya Menghindari Jerat Hukum dan Rencana Penghilangan Bukti

Zulham, yang bertindak sebagai ketua majelis sidang etik, menilai bahwa kedua perwira tersebut telah mempersiapkan strategi agar AKP Airfan dapat terlepas dari tuduhan aliran uang haram tersebut. Ia mencurigai adanya indikasi rencana untuk menghilangkan alat bukti yang dapat memperkuat tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. “Kami bisa baca itu,” tegas Zulham, menunjukkan kejelian tim Propam dalam menganalisis situasi.

Analisis mendalam terhadap pernyataan dan jawaban yang diberikan oleh Aiptu Nasru mengindikasikan bahwa AKP Airfan kemungkinan besar akan terus mengelak dari tuduhan penerimaan uang. Menurut Zulham, skenario penghindaran ini diduga kuat merupakan inisiatif dari AKP Airfan sendiri. Meskipun demikian, Zulham menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum. “Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kami ada Undang-undang, di Perpol (Peraturan Polri) nomor 7 tahun 2022, banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota,” jelasnya, menggarisbawahi adanya landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran etika dan disiplin anggota Polri.

Terkait dengan barang bukti berupa uang yang diduga diterima, Zulham menyatakan bahwa salah satu terduga pelanggar telah mengakui penerimaan tersebut, dan pengakuan ini diperkuat oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim penyidik. Namun, ia menambahkan, “Yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum.” Pernyataan ini mengisyaratkan adanya upaya pembelaan diri dari salah satu pihak yang terlibat.

Proses Pidana dan Identitas Bandar Narkoba

Di luar proses sidang etik, kedua perwira tersebut juga tengah menghadapi proses pidana yang masih dalam tahap pemeriksaan intensif. Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana yang disetorkan baik secara tunai maupun melalui transfer elektronik. Uang tersebut diduga diterima dari seorang bandar narkotika yang juga dikenal sebagai konten kreator dengan inisial ET alias O.

Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah O yang berlokasi di Rantepao berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua sachet besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 100 gram.
  • Enam unit timbangan elektronik.
  • Satu set alat isap (bong).
  • Tiga unit telepon seluler.
  • Lima bal sachet plastik klip kecil.
  • Empat potongan pipet.
  • Sejumlah uang tunai.

Dalam proses pemeriksaan, O secara eksplisit menyebut nama AKP Airfan dan Aiptu Nasru sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keterangan ini disampaikan oleh O saat menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Menanggapi hal ini, Zulham Effendy menyatakan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Fokus utama penyidik adalah mendalami peran masing-masing perwira untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum penegak hukum.

Pos terkait