Aset Mewah Senilai Miliaran Rupiah Milik Pengacara Dirampas Negara Terkait Kasus Suap dan TPPU
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap pasangan suami istri pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang. Sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka, lima unit mobil mewah serta satu unit kapal yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut, diperintahkan untuk dirampas dan diserahkan kepada negara. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap aliran dana haram dan upaya penyalahgunaan aset.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026, majelis hakim menyatakan bahwa kedua pengacara tersebut terbukti melakukan suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara tiga korporasi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan putusan bebas atau onslag bagi korporasi tersebut. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
“Menimbang bahwa oleh karena itu, lima mobil dan satu kapal di atas sudah sepantasnya dirampas untuk negara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Modus Operandi Suap dan Penggelapan Dana
Majelis hakim meyakini bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri telah mengambil sebagian dari dana yang seharusnya dialokasikan untuk para hakim dan pegawai pengadilan. Dana tersebut mulanya diserahkan oleh pihak korporasi yang sedang menghadapi perkara hukum. Alih-alih mendistribusikan seluruhnya, pasangan pengacara ini diduga menyelewengkan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Pihak-pihak dari unsur pengadilan yang diduga menerima aliran dana suap tersebut meliputi:
- Muhammad Arif Nuryanta: Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Wahyu Gunawan: Eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom: Tiga orang hakim yang secara spesifik mengadili perkara terkait korporasi CPO.
Kelima individu dari unsur pengadilan ini telah menjalani proses hukum dan divonis dalam berkas perkara yang terpisah dari kasus yang menjerat Marcella dan Ariyanto.
Besaran Dana dan Upaya Penyamaran Aset
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan oleh tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, mencapai angka fantastis, yaitu US$ 4 juta atau setara dengan Rp 60 miliar. Namun, dalam prosesnya, Ariyanto Bakri diduga hanya menyerahkan sebagian dari jumlah tersebut, yaitu US$ 2 juta, kepada Wahyu Gunawan untuk kemudian didistribusikan kepada para hakim.
Sisa dana yang tidak diserahkan, beserta aset-aset yang diperoleh darinya, diupayakan untuk disamarkan. Marcella dan Ariyanto diduga membeli aset berupa mobil mewah dan satu kapal yang kemudian disimpan dalam sebuah perusahaan cangkang. Pembuatan perusahaan ini dilakukan secara sengaja untuk mengaburkan jejak asal-usul aset dan menyamarkan pencatatan kekayaan mereka.
Hakim menjelaskan lebih lanjut mengenai taktik penyamaran ini, “Kemudian menyamarkan asal usul mobil tersebut dengan mengatasnamakan perusahaan yang dibentuk oleh terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto, di antaranya PT Mandala Antaraya Cipta yang tidak memiliki kegiatan usaha seolah-olah sumber uangnya dari PT MAC.” Strategi ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari sumber yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana.
Vonis Hukuman dan Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara yang cukup berat bagi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
- Marcella Santoso divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta.
- Ariyanto Bakri divonis hukuman penjara selama 16 tahun dan juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar beberapa pasal undang-undang, yaitu:
- Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diancam pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 56 Ayat 1 ke-1.
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diancam pidana berdasarkan KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Vonis ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta tindak pidana pencucian uang yang merusak tatanan keadilan dan perekonomian negara. Perampasan aset mewah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat tindakan pidana tersebut.






