Skandal Pemerasan THR di Cilacap: Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
Sebuah skandal mengejutkan mengguncang Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan ditetapkannya Bupati Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan massal. Modus operandinya terbilang licik: pengumpulan dana pribadi yang disamarkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kronologi Pengumpulan Dana Ilegal
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Syamsul Auliya yang diduga kuat memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana THR pribadi dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap. Target pengumpulan dana ini sangat ambisius, yaitu mencapai Rp750 juta. Dana tersebut dihimpun dari 25 Dinas, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekda Sadmoko tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tiga orang Asisten Daerah, yaitu Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). Mereka kemudian menyebarkan instruksi pengumpulan dana tersebut kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Setiap unit kerja diminta untuk menyetorkan dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika ada unit kerja yang merasa tidak mampu memenuhi target tersebut, mereka diinstruksikan untuk melapor agar nominal setoran dapat disesuaikan.
Realisasi Pengumpulan Dana dan Penindakan KPK
Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 13 Maret 2026, sebanyak 23 unit kerja telah berhasil menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta. Dana ini dikumpulkan melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana yang mencurigakan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap. Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti yang Disita
Selama proses penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan para tersangka. Bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai senilai Rp610 juta: Uang ini ditemukan terbungkus rapi di dalam kantong belanja atau goodie bag.
- Lokasi Penemuan Uang: Sebagian uang tunai tersebut ditemukan disembunyikan di rumah pribadi dan ruang kerja Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Diduga, uang tersebut telah dipersiapkan untuk dibagikan.
- Dokumen dan Barang Bukti Elektronik: Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang saat ini masih dalam proses analisis lebih lanjut.
Ancaman dan Ketakutan di Balik Setoran THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus pengumpulan dana ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan di kalangan pejabat daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa banyak pejabat dan pimpinan daerah yang terpaksa menyetorkan uang THR tersebut karena rasa takut.
Ancaman yang paling mendasar adalah ketakutan akan digeser dari posisi jabatannya jika tidak memenuhi permintaan Bupati. Selain itu, mereka juga khawatir dianggap tidak loyal terhadap perintah sang Bupati. Kekhawatiran ini diungkapkan oleh para kepala instansi atau lembaga di daerah yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Daftar Pejabat yang Diamankan dan Statusnya
Dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan intensif di markas antikorupsi, berikut adalah daftar nama beserta jabatan dan status penanganan kasusnya:
- Syamsul Auliya Rachman: Bupati Cilacap periode 2025–2030. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Sadmoko Danardono: Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Sumbowo: Asisten I Kabupaten Cilacap. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Ferry Adhi Dharma: Asisten II Kabupaten Cilacap. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Budi Santoso: Asisten III Kabupaten Cilacap. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Hasanudin: Plt Direktur RSUD Cilacap. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Rochman: Kepala Satpol PP Cilacap. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Wahyu: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Sigit: Kepala Dinas Pertanian. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Paiman: Kepala Dinas Pendidikan. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Bambang: Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Rosalina: Kepala Bidang Tata Ruang. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
- Wahyu Indra: Kepala Bidang Irigasi. Masih dalam pendalaman pemeriksaan.
Hingga saat ini, baru Bupati dan Sekda Cilacap yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 11 pejabat lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik KPK.
Penahanan dan Jerat Hukum
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, demi kepentingan kelancaran penyidikan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.




