Sudah Dirilis! Ini Besaran UMK Kabupaten Jepara 2026 yang Resmi Ditetapkan

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya merilis daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi kabar yang dinanti-nantikan oleh ribuan pekerja di “Bumi Kartini”. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505, Kabupaten Jepara mencatatkan kenaikan yang memperkuat posisinya dalam jajaran daerah dengan upah kompetitif di wilayah Muria Raya.

Penetapan UMK ini menjadi acuan tunggal bagi seluruh perusahaan, mulai dari industri mebel tradisional hingga pabrik manufaktur skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jepara.

Besaran Resmi UMK Kabupaten Jepara 2026

Berdasarkan dokumen resmi hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah, UMK Kabupaten Jepara untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.756.501,00. Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup menggembirakan bagi para pekerja. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.450.915, maka terdapat kenaikan sebesar Rp305.586 atau setara dengan 12,46%.

Alasan Kenaikan UMK di Jepara

Kenaikan sebesar 12,46% ini didasarkan pada pertimbangan matang dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Beberapa faktor penentu antara lain:

  • Pertumbuhan Ekonomi Sektor Manufaktur:

    Sektor garmen dan alas kaki di Jepara terus berkembang pesat, meningkatkan nilai ekonomi daerah.

  • Penyesuaian Inflasi:

    Melindungi daya beli pekerja dari kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah pesisir utara Jawa Tengah.

  • Indeks Alfa:

    Penggunaan variabel alfa yang disepakati untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Perbandingan dengan Wilayah Tetangga

Di wilayah eks-Karesidenan Pati, Kabupaten Jepara menempati posisi kedua tertinggi, membayangi Kabupaten Kudus. Berikut perbandingannya:

  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00

Aturan Implementasi Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi mengingatkan seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan berikut:

  • Masa Kerja:

    Nominal Rp2.756.501 adalah upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

  • Struktur dan Skala Upah:

    Perusahaan wajib memiliki skema kenaikan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun agar tidak hanya menerima upah minimum.

  • Kewajiban Pengusaha:

    Tidak boleh ada perusahaan yang membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan per 1 Januari 2026. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Dengan ditetapkannya UMK Jepara 2026 sebesar Rp2.756.501,00, diharapkan iklim investasi di Jepara semakin stabil dan kesejahteraan buruh meningkat. Kenaikan lebih dari 300 ribu rupiah ini menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.


Pos terkait