Surabaya Janji Kawal Tuntas Penganiayaan Balita 4 Tahun oleh Keluarga

Bocah 4 Tahun Diduga Dianiaya Paman dan Bibi di Surabaya, Pemkot Gerak Cepat Pastikan Perlindungan

Sebuah kasus yang memilukan kembali menggemparkan Kota Surabaya. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial K, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah rumah indekos di wilayah Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Ironisnya, pelaku kekerasan ini bukanlah orang asing, melainkan paman dan bibi dari korban sendiri, yakni Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26).

Peristiwa ini sontak menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Setiap anak adalah amanah yang tak ternilai. Tidak boleh ada satupun anak yang mengalami kekerasan di kota ini. Begitu laporan kami terima, kami langsung bergerak cepat untuk memastikan keberadaan dan keselamatan anak tersebut,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, pada hari Senin (16/2).

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya, mengingat isu keselamatan, martabat, serta pemenuhan hak dasar anak adalah prioritas utama. Ida menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Pemerintah Kota memastikan bahwa anak tersebut kini berada dalam kondisi yang aman. Ia akan mendapatkan perawatan medis yang memadai, pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, serta seluruh hak-haknya akan dipenuhi. Kami juga akan mengawal proses hukum terhadap para pelaku agar berjalan dengan tegas dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mendampingi kasus ini hingga tuntas. Pendampingan tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga layanan medis dan pemulihan psikologis bagi korban. Selain itu, akan diberikan pula psikoedukasi kepada keluarga atau pengasuh untuk memastikan pola pengasuhan ke depan lebih aman dan tidak terulang kembali.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari masyarakat setempat. Kepedulian warga adalah benteng pertahanan pertama bagi perlindungan anak. Jika ada yang melihat atau mendengar indikasi kekerasan terhadap anak, jangan pernah ragu untuk segera melapor,” seru Ida, menekankan pentingnya peran serta masyarakat.

Kronologi Mengerikan: Jeritan Minta Tolong dan Kondisi Memprihatinkan

Kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mendengar suara tangisan dan jeritan seorang anak dari dalam sebuah kamar indekos di Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, pada hari Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Seorang tetangga korban, Islaha, menceritakan detik-detik ketika ia mendengar suara lirih dari dalam kamar. Korban K terus memohon agar pintu kamar dibukakan. Ia mengaku sudah dikunci dari pagi oleh paman dan bibinya, serta merasa lemas karena belum makan.

“Dia memanggil saya berkali-kali, meminta pintu dibuka karena lapar. Kondisinya sangat memprihatinkan, rambutnya botak di bagian atas kepala, dan wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya,” ungkap Islaha dengan nada sedih.

Merasa tidak tega melihat kondisi anak sekecil itu, Islaha segera mencari bantuan. Ia menghubungi Ketua RT setempat, yang kemudian bersama dengan Bhabinkamtibmas dari Polsek Lakarsantri mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas terpaksa menjebol teralis jendela kamar kos untuk menyelamatkan korban.

Saat berhasil dievakuasi, kondisi K memang sangat memprihatinkan. Ia ditemukan dengan luka di bagian dagu dan tampak sangat lemah.

Kasus ini kini telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Para pelaku, Ufa Fahrul Agusti dan Sellyna Adika Wahyuni, dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang berat menanti pelaku jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Pentingnya Peran Lingkungan dalam Melindungi Anak

Kasus K ini sekali lagi menyoroti betapa pentingnya kesadaran dan kepedulian lingkungan sekitar terhadap kesejahteraan anak. Warga yang mendengar dan berani melaporkan kejadian ini telah bertindak sebagai pahlawan bagi korban. Tanpa laporan tersebut, mungkin saja kekerasan yang dialami K akan terus berlanjut tanpa diketahui.

Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3APPKB telah menunjukkan respons yang sigap dan komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Ini mencakup:

  • Penanganan Medis: Memastikan korban mendapatkan perawatan luka dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
  • Pendampingan Psikologis: Memberikan dukungan emosional dan terapi untuk membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
  • Pemenuhan Hak Anak: Menjamin semua hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi, terpenuhi.
  • Proses Hukum yang Tegas: Mengawal proses peradilan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Psikoedukasi: Memberikan edukasi dan konseling kepada lingkungan terdekat korban untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Hal ini menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan setiap individu. Laporan dari masyarakat merupakan langkah awal yang krusial dalam menyelamatkan anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi. Dengan adanya lingkungan yang peduli dan responsif, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan setiap anak dapat tumbuh kembang dalam suasana yang aman dan penuh kasih sayang.

Pos terkait