Aipda Dianita Agustina: Sosok Polwan yang Terlibat dalam Kasus Narkoba, Tetangga dan Petugas Keamanan Beri Kesaksian
Kehidupan normal Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang bertugas di Polres Tangerang Selatan, seketika berubah drastis. Rumahnya yang berlokasi di sebuah klaster perumahan di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak menjadi sorotan publik setelah diduga dijadikan tempat penyimpanan koper berisi narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Peristiwa ini sontak menimbulkan pertanyaan mengenai sosok Aipda Dianita di mata orang-orang terdekatnya.
Kesaksian Tetangga dan Petugas Keamanan
Ketua RT setempat, Eka Media, dan petugas keamanan perumahan, Udi, memberikan kesaksian mengenai keseharian Aipda Dianita. Keduanya sepakat menggambarkan Dianita sebagai pribadi yang baik, ramah, dan sederhana.
“Kalau kesehariannya sih baik kok. Sama tetangga juga welcome. Kalau papasan ya tegur-tegur sapa,” ujar Eka Media, Ketua RT di kediaman Dianita. Ia menambahkan bahwa Dianita telah tinggal di lingkungan tersebut selama kurang lebih dua hingga tiga tahun terakhir, ditemani dua orang anaknya. Suami Dianita diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat sakit.
Lingkungan tempat tinggal Dianita merupakan kawasan klaster perumahan umum. Eka menjelaskan bahwa aktivitas warga yang padat, berangkat pagi dan pulang malam, membuat interaksi antar tetangga tidak selalu intens. “Namanya kehidupan di klaster, kita berangkat gelap, pulang gelap. Jadi jarang ketemu. Paling kalau lagi sama-sama di depan rumah ya ngobrol sebentar,” tutur pria berusia 39 tahun itu.
Momen yang mengarah pada terungkapnya kasus ini terjadi pada Rabu malam. Menurut keterangan petugas keamanan, enam mobil rombongan polisi mendatangi rumah Dianita. Namun, kehadiran mereka tidak menimbulkan kecurigaan bagi petugas keamanan maupun warga sekitar.
“Karena yang bersangkutan polisi dan yang datang juga polisi, jadi sekuriti nggak terlalu banyak tanya. Kita pikir teman-temannya,” jelas Eka. Ia menambahkan bahwa tidak ada laporan khusus mengenai pengamanan atau kegiatan tertentu di rumah tersebut.
Sejak kejadian tersebut, Dianita belum kembali ke rumahnya. Anak-anaknya pun telah dijemput oleh keluarga dari pihak orang tua. “Setahu saya, besoknya anak-anaknya dijemput sama orang tuanya. Sekarang rumahnya memang kosong,” kata Eka. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan kebenaran dapat terungkap. “Kalau secara keseharian ya normal-normal saja. Baik-baik saja. Selebihnya kita serahkan ke proses yang berjalan,” tutupnya.
Udi, petugas keamanan perumahan, juga mengenal Dianita secara pribadi. Ia mengenang pesan terakhir yang disampaikan Dianita sebelum meninggalkan rumahnya pada malam itu.
“Mau berangkat dia sempat bilang, ‘Pak tolong matiin sanyo ya’,” ujar Udi menirukan ucapan Dianita. Permintaan tersebut disampaikan saat Dianita berada di dalam mobil, tepat di dekat gerbang masuk klaster, dengan kaca mobil yang terbuka.
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di sisi lain, kasus ini bermula dari penetapan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
“Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sore di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten. Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan. Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan di kediaman Dianita, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 16,3 gram sabu
* 49 butir ekstasi
* Alprazolam
* Happy Five
* Ketamin
Penyidik juga memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
* Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
* Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Pernyataan Polres Tangerang Selatan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jamalolo, menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anggotanya, Aipda Dianita Agustina, sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri.
“Masih dalam pendalaman mabes Polri,” ujar Boy Jamalolo saat dikonfirmasi.
Terkait status keanggotaan Aipda Dianita Agustina, Boy belum dapat memberikan keterangan rinci. “Untuk status keanggotaan, nanti Mabes yang akan menyampaikan secara resmi,” katanya. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.





