Tangis Keadilan Pesangon Karyawan PT TPL

Ribuan Buruh PT TPL Hadapi Ketidakpastian: Perjuangan Pesangon di Tengah Pencabutan Izin Usaha

Di bawah terik matahari Toba yang mulai menusuk kulit, ratusan seragam kerja tampak berkerumun di depan gerbang PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Suasana yang tercipta bukanlah riuh amuk kemarahan, melainkan barisan manusia yang membawa beban kecemasan serupa. Masa depan keluarga mereka kini terasa menggantung di ujung tanduk, seiring dengan nasib perusahaan yang menaungi mereka.

Pada Selasa, 3 Maret 2026, alunan lagu “Indonesia Raya” menggema, memecah keheningan di kawasan Parmaksian. Nyanyian itu bukan sekadar bagian dari sebuah upacara formal, melainkan manifestasi aksi damai dari para buruh yang nasibnya terombang-ambing. Ketidakpastian ini bermula pasca-pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh korporasi raksasa yang dikelola oleh Sukanto Tanoto tersebut.

Tuntutan Pesangon Adil: Harga Mati bagi Para Buruh

Pangeran Marpaung, yang bertindak sebagai juru bicara bagi rekan-rekannya, menyampaikan satu tuntutan tunggal namun memiliki bobot krusial. Di tengah bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengancam, mereka menuntut pemenuhan hak-hak perlindungan yang adil.

“Tuntutan kami cuma satu,” tegas Pangeran dengan nada yang sarat kekecewaan. “Jika PHK memang harus terjadi, penuhi hak kami sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40, yakni pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan. Itu harga mati bagi kami. Kami menolak keras jika keringat dan loyalitas kami hanya dihargai dengan perkalian 0,5 kali pesangon.”

Tuntutan ini menjadi puncak dari serangkaian pertemuan yang telah digelar sebelumnya. Dua pertemuan yang diadakan pada tanggal 19 dan 27 Februari 2026 dilaporkan berakhir dengan jalan buntu atau deadlock. Pihak perusahaan, menurut informasi yang beredar, sempat menawarkan dua opsi. Opsi pertama adalah transfer karyawan ke grup perusahaan lain yang terafiliasi, sementara opsi kedua adalah PHK dengan kompensasi minimal. Kompensasi minimal ini mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 45 ayat 1, yang hanya memberikan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Bagi para buruh, angka 0,5 ini dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap dedikasi dan loyalitas yang telah mereka curahkan selama bertahun-tahun.

Kondisi “Berlurah” Perusahaan dan Upaya Manajemen

Dalam pertemuan yang berlangsung di depan gerbang pabrik, Direktur PT TPL, Monang Simatupang, menemui massa aksi. Ia tidak menampik bahwa perusahaan saat ini tengah berada dalam kondisi yang sangat sulit, bahkan ia menggambarkan situasi tersebut sebagai kondisi “berdarah”. Pencabutan izin usaha oleh pemerintah menjadi pukulan telak yang membuat operasional perusahaan menjadi sangat goyah.

“Kita semua tahu persis kondisi perusahaan saat ini,” ujar Monang di hadapan para buruh. “Manajemen sedang berjuang keras demi kelangsungan hidup PT TPL. Untuk itu, saya mohon kesabaran dari seluruh rekan-rekan.” Ia berjanji akan segera menyampaikan tuntutan mengenai pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan tersebut kepada jajaran petinggi manajemen untuk dibahas lebih lanjut dan dicari titik temu yang terbaik.

Ancaman Eskalasi Perjuangan: Dari Lokal hingga Tingkat Nasional

Isu ini bukan sekadar permasalahan yang bersifat lokal di lingkungan pabrik. Sebanyak 1.100 karyawan dan buruh yang menggantungkan hidup mereka pada pabrik bubur kertas ini dilaporkan siap untuk membawa suara dan tuntutan mereka ke forum yang lebih luas. Jika aspirasi mereka tidak mendapatkan tanggapan yang memadai di tingkat perusahaan, mereka berencana untuk menempuh jalur hukum dan administratif yang lebih tinggi.

Langkah selanjutnya yang mereka siapkan adalah mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat. Tidak hanya itu, mereka juga berencana untuk menyurati langsung Presiden Republik Indonesia terpilih, Bapak Prabowo Subianto, untuk memohon perhatian dan intervensi. Harapannya adalah agar pemerintah dapat menengahi konflik ini dan memastikan bahwa hak-hak buruh terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Maret 2026 ini seharusnya menjadi bulan yang penuh dengan aktivitas produktif dan optimisme bagi banyak sektor. Namun, bagi ribuan buruh PT TPL, bulan ini justru telah bertransformasi menjadi bulan perjuangan yang berat. Perjuangan ini bukan hanya tentang mempertahankan pekerjaan, tetapi lebih mendasar lagi, tentang upaya untuk sekadar menyambung hidup di tengah ketidakpastian regulasi pemerintah dan kebijakan korporasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana nasib para pekerja akan ditentukan di masa depan, terutama ketika kebijakan pemerintah dan kelangsungan bisnis perusahaan saling berbenturan.

Pos terkait