Target Pendapatan Wajo 2026 Capai Rp1,35 Triliun, Belanja Daerah Rp1,36 Triliun

Target Pendapatan Daerah Tahun 2026 Kabupaten Wajo

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp1.359.426.278.012 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025. Angka ini mencakup berbagai sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta antar daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dari total pendapatan daerah, PAD Kabupaten Wajo tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp257.416.949.012. PAD tersebut berasal dari beberapa sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Penetapan angka ini menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan daerah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Pendapatan Transfer

Selain PAD, Pemkab Wajo juga mengandalkan pendapatan transfer dengan total sebesar Rp1.102.009.329.000. Pendapatan transfer tersebut terdiri atas transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1.024.359.329.000 dan transfer antar daerah sebesar Rp77.650.000.000. Pendapatan ini sangat penting untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintahan di tingkat kabupaten.

Belanja Daerah Tahun 2026

Anggaran belanja daerah Kabupaten Wajo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.369.726.278.012. Anggaran ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu belanja operasi dan belanja modal. Berikut rinciannya:

  • Belanja Operasi
  • Belanja pegawai: Rp662 miliar lebih
  • Belanja barang dan jasa: Rp336 miliar lebih
  • Belanja hibah: Rp10 miliar lebih
  • Belanja bantuan sosial: Rp179 juta

  • Belanja Modal

  • Belanja peralatan dan mesin: Rp11 miliar lebih
  • Belanja gedung dan bangunan: Rp25 miliar lebih
  • Belanja jalan, jaringan, dan irigasi: Rp89 miliar lebih
  • Belanja aset tetap lainnya: Rp3 miliar lebih
  • Belanja aset lainnya: Rp490 juta

Selain itu, Pemkab Wajo juga menganggarkan belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar. Dalam hal belanja transfer, terdapat rincian belanja bagi hasil sebesar Rp22 miliar lebih dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp171,5 miliar.

Kebijakan Pembangunan Daerah

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Syahmadia, menjelaskan bahwa penyusunan Ringkasan APBD tahun 2026 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas nasional, serta aspirasi masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan anggaran dialokasikan secara efektif dan efisien, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.


Pos terkait