Penetapan Tarif Listrik PLN untuk Periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memastikan bahwa tarif listrik tetap stabil sepanjang periode tersebut. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Keputusan ini berdampak positif bagi seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Dengan tarif yang tidak mengalami perubahan, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam mengelola pengeluaran energi mereka.
Rincian Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga
Berikut adalah rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026:
Tarif Listrik Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat bisa memperkirakan biaya penggunaan listrik secara lebih akurat dan terencana.
Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik nonsubsidi sebenarnya dapat disesuaikan setiap triwulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode Januari 2026, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno. “Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.”
Tanggapan dari PLN
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2026 memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujarnya. Darmawan juga menegaskan komitmen PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan listrik tetap aman dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Dengan keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik PLN pada periode 26 Januari–1 Februari 2026, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam mengelola pengeluaran energi. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan ketersediaan listrik yang andal dan berkelanjutan.





