Tegal: 3 Hari Pasca-Sabung Ayam, 3 Mayat Ditemukan

Penertiban Judi Sabung Ayam di Tegal Berujung Tragis: Empat Tewas Tenggelam

Aktivitas penertiban yang dilakukan oleh Polres Tegal Kota terhadap dugaan praktik judi sabung ayam di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Minggu (1/3/2026) siang, berujung pada insiden tragis. Upaya penegakan hukum ini, yang dipicu oleh laporan masyarakat, justru berujung pada hilangnya nyawa empat warga.

Kronologi Penertiban dan Penemuan Korban

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota ini menyasar sebuah lokasi di Jalan Timor Timur. Namun, setibanya petugas di tempat kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas perjudian tersebut dilaporkan telah berhenti. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik judi sabung ayam, meliputi:

  • 18 unit sepeda motor
  • 11 ekor ayam jago
  • 14 tas pengangkut ayam
  • Satu arena sabung ayam

Dalam proses penertiban, empat pria berinisial MF, W, AS, dan IJ turut dimintai keterangan di Mapolres Tegal Kota. Mereka kemudian diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan. Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa selama penertiban, petugas bertindak secara persuasif, tidak melakukan pengejaran, intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun penggunaan senjata api. Imbauan agar tidak melarikan diri dan tetap kooperatif disampaikan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi.

Namun, beberapa jam setelah penertiban, tepatnya sekitar tengah malam, polisi menerima informasi bahwa empat orang warga yang sebelumnya berada di lokasi tidak kembali ke rumah. Keempat orang tersebut berinisial MA, KS, S, dan UD.

Empat Warga Ditemukan Meninggal Dunia

Keesokan harinya, Senin (2/3/2026), sebuah jenazah ditemukan di kawasan Pantai Larangan, Kabupaten Tegal. Berdasarkan informasi awal, korban diduga adalah salah satu dari empat warga yang dilaporkan hilang. Korban diketahui berinisial MA (32), warga Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal. Diduga kuat, MA berupaya melarikan diri dari lokasi penertiban dengan cara menyeberangi sungai saat petugas datang.

Perkembangan selanjutnya pada Selasa (3/3/2026), dua orang lainnya dari kelompok yang dilaporkan hilang juga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tenggelam. Berdasarkan investigasi awal, kedua korban ini merupakan rekan MA, yaitu berinisial S, warga Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal, dan KS, warga Panggung, Kota Tegal. Keduanya sebelumnya dilaporkan hilang dan diduga terjun ke sungai saat kejadian untuk menghindari petugas.

Sementara itu, satu orang lainnya yang sempat dilaporkan hilang, berinisial UD, warga Panggung, Kota Tegal, dipastikan selamat. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, UD saat ini berada di luar kota.

Penegasan Tindakan Hukum dan Imbauan

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban. Pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut atas peristiwa ini masih terus dilakukan, dengan koordinasi bersama pihak terkait untuk memastikan penanganan yang profesional dan transparan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dalam situasi apa pun. Ia juga menekankan pentingnya untuk tetap tenang dan kooperatif saat kegiatan penertiban berlangsung.

“Kami menegaskan untuk memberantas segala bentuk perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial masyarakat, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres. Pihaknya berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Tegal agar tetap aman dan kondusif.

Pos terkait