Spekulasi Publik Mereda: Range Rover KT 1 Bukan Aset Daerah, Melainkan Kendaraan Pribadi Gubernur Kaltim
Kehadiran sebuah kendaraan mewah berjenis Range Rover dengan nomor polisi KT 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini telah memicu berbagai spekulasi dan perbincangan hangat di kalangan publik, terutama di media sosial. Kendaraan tersebut terlihat digunakan oleh Gubernur Kalimantan Timur saat menghadiri acara pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Muncul pertanyaan di benak masyarakat, apakah mobil mewah bernilai miliaran rupiah ini merupakan mobil dinas baru yang kembali menjadi sorotan?
Menjawab kegaduhan yang berkembang di ranah maya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera memberikan klarifikasi resmi pada hari Senin, 9 Maret 2026. Pihak Pemprov dengan tegas membantah bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan aset daerah yang pengadaannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau uang rakyat.
Klarifikasi Resmi: Mobil Pribadi dengan Protokol Kedinasan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, secara gamblang menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Ia meluruskan bahwa unit kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut adalah milik pribadi Gubernur Kaltim. Lebih lanjut, penggunaan pelat nomor polisi KT 1 pada kendaraan tersebut dijelaskan memiliki landasan protokoler yang kuat dan sesuai dengan peruntukannya.
“Mobil yang digunakan oleh Bapak Gubernur Kaltim dalam kegiatan tersebut sejatinya bukan merupakan kendaraan inventaris Pemerintah Provinsi Kaltim. Kendaraan yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography dan bukan berasal dari pengadaan APBD,” ujar Faisal, menegaskan.
Faisal menambahkan bahwa pelat nomor KT 1 disematkan pada kendaraan tersebut karena statusnya yang sedang digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan gubernur. Ia menjelaskan bahwa izin operasional sementara untuk penggunaan pelat nomor tersebut masih berlaku seiring dengan proses administrasi yang tengah berjalan.
“Pelat nomor KT 1 digunakan semata-mata karena kendaraan tersebut sedang dipakai untuk kegiatan kedinasan gubernur. Apabila kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas negara, maka akan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya,” jelasnya lebih lanjut.
Perbedaan Teknis: Sekilas Tampak Sama, Namun Berbeda Spesifikasi
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Faisal adalah perbedaan mendasar antara mobil pribadi gubernur yang kini beredar dengan mobil dinas yang pengadaannya sempat dibatalkan sebelumnya. Meskipun sekilas kedua kendaraan tersebut tampak identik karena sama-sama berlogo Range Rover, secara dimensi dan tipe, keduanya adalah unit yang berbeda.
Kendaraan pribadi yang saat ini berada di Kaltim diketahui merupakan tipe Standard Wheelbase (SWB) P550e. Mobil ini memiliki panjang keseluruhan sekitar 5.052 milimeter. Di sisi lain, mobil dinas yang pengadaannya sempat menjadi kontroversi adalah tipe Long Wheelbase (LWB) P460e yang berwarna Fuji White. Tipe LWB ini memiliki dimensi bodi yang lebih bongsor dengan panjang mencapai 5.252 milimeter dan saat ini posisinya berada di Jakarta. Perbedaan tipe ini menunjukkan bahwa kedua kendaraan tersebut memang merupakan unit yang berbeda, baik dari segi spesifikasi maupun peruntukannya.
Update Pengembalian Dana Rp 8,5 Miliar: Transparansi dan Prosedur Hukum
Terkait dengan polemik pengadaan mobil dinas Range Rover senilai Rp 8,5 miliar yang sempat menjadi sorotan publik, Faisal memberikan pembaruan mengenai status pengembalian dana. Ia memastikan bahwa proses pengembalian dana tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyedia kendaraan telah menyepakati untuk menarik kembali unit mobil dinas tersebut dan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima ke kas daerah Pemprov Kaltim.
“Dalam waktu dekat, proses penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada pihak penyedia di Jakarta akan segera dilakukan. Hal ini akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian secara penuh diterima oleh kas daerah,” ungkap Faisal.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk memastikan transparansi dalam setiap proses administrasi. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, anggaran yang semula dialokasikan untuk pengadaan kendaraan mewah tersebut akan kembali utuh menjadi milik daerah setelah seluruh proses birokrasi dan administrasi dinyatakan tuntas. Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah yang efektif dan efisien.






