Kasus Selebgram Surabaya yang Terlibat dalam Promosi Situs Judi Online
Seorang selebgram asal Surabaya, berinisial RPN, kini harus menghadapi proses hukum setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya. Peristiwa ini berawal dari niatnya mencari penghasilan tambahan, namun malah membuatnya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awal Mula Keterlibatan dalam Bisnis Judi Online
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terdakwa tinggal di indekos Jalan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya. Rachma, yang saat itu sedang membutuhkan uang, menerima pesan dari seseorang bernama Justin via WhatsApp. Justin menggunakan nomor luar negeri yang diduga berasal dari Kamboja dan menawarkan kerja sama promosi untuk situs judi online bernama Dragspin dengan nama situs Martabak188.
Terdakwa langsung tertarik dengan tawaran tersebut karena imbalan yang ditawarkan cukup menarik. Ia menyetujui kontrak kerja yang diberikan oleh Justin. Tugas Rachma adalah mengunggah story di akun Instagram miliknya yang memiliki sekitar 15 ribu followers. Konten tersebut berisi tautan langsung menuju situs perjudian.
Aktivitas Promosi dan Penangkapan
Aktivitas promosi situs judi online terakhir kali dilakukan oleh Rachma pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengunggah konten promosi sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi endorse. Namun, kegiatan ini tidak berjalan tanpa diketahui. Informasi tentang keterlibatan Rachma dalam promosi situs judi online melalui media sosial akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di indekos terdakwa di kawasan Lakarsantri Surabaya. Rachma langsung diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana promosi, seperti 1 unit ponsel merek Vivo 2019 beserta dua nomor IMEI dan kartu SIM.
Bukti Finansial yang Mengarah pada Dakwaan
Hasil pemeriksaan mutasi rekening e-wallet juga menunjukkan bahwa Rachma menerima tiga kali transfer pembayaran. Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas jasa promosi situs judi online yang ia lakukan. Pembayaran pertama diterima pada 26 Oktober 2025 sebesar Rp 350 ribu. Lalu, ia memperoleh Rp 650 ribu pada 11 November 2025 dan Rp 1 juta pada 2 Desember 2025. Total uang yang diterima Rachma adalah Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, Rachma didakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi para selebgram dan pengguna media sosial lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil tawaran kerja sama. Meskipun tujuannya hanya untuk mencari penghasilan tambahan, tindakan yang dilakukan bisa berdampak besar secara hukum. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal seperti promosi situs judi online.






