Tiga Pria Ditangkap Saat Hendak Jual Sabu di Karang Bagu

Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Narkotika di Mataram

Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga terduga pelaku narkotika di wilayah Karang Bagu, Cakranegara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat total 3,43 gram. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Operasi di Wilayah Karang Bagu

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi dilakukan di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, pada dini hari Rabu (3/6/2026). Ketiga terduga masing-masing berinisial OF (19) dan SR (16), warga Karang Bagu, serta BM (28), warga Karang Taliwang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga.

Penangkapan Saat Transaksi Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan bahwa ketiga terduga diamankan saat berada di salah satu gang di wilayah Karang Bagu. “Mereka diamankan di salah satu gang di wilayah Karang Bagu yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para terduga sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan ketiganya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah OF dan tempat kos yang ditempati BM.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 3,43 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Remanto.

Penahanan dan Tuntutan Hukuman

Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Upaya Pemberantasan Narkotika

Polresta Mataram menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.


Pos terkait