KEPRIZONE.COM, KARIMUN – Proyek Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani, Kolong, Sei Lakam, tepatnya depan kantor Imigrasi, Tanjungbalai, Karimun dikerjakan tidak sesuai volume.
Hal itu terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan.
Pembangunan JPO Karimun itu dilaksanakan dengan Surat Perjanjian Nomor 621/DISPUPR/BMS/SP 03/VII1/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.210.186.257,00.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV JPR sebagai penyedia pekerjaan, yang dimulai sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 16 Desember 2021. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari.
CV JPR mengirimkan surat permohonan Nomor 02/JPR-ADM TEKNIK/P.JPO/X1/2021 tanggal 15 November 2021 untuk review design, pekerjaan tambah kurang, dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alasan pengajuan tersebut adalah pertama, terhambatnya pencapaian progres pekerjaan akibat pandemi Covid-19, produksi terbatas dan status pengiriman material terhambat.
Kedua, adanya review design struktur dan pierhead tangga dan terjadinya perhitungan ulang konstruksi jembatan, pekerjaan pelapisan lantai tangga, dan plat di atas girder berubah menjadi pasangan pattern stamp concrete, penyambungan antara pedestrian lama ke pemasangan pedestrian baru, dan mengakibatkan pekerjaan tambah kurang (contract change order).
Atas hal itu, PPK mengirimkan surat Nomor 01/ADD-SP/DISPU-PR/BM/SP/17/XV/2021 tanggal 15 November 2021 kepada konsultan pengawas untuk meneliti kembali kondisi fisik di lapangan dan menyiapkan draft justifikasi teknis dan data pendukung lainnya untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan selanjutnya.
PPK juga mengirimkan surat Nomor 02/ADD-SP/DISPUPR/BM/SP/16/X1/2021 tanggal 17 November 2021 kepada panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk meneliti dan mengevaluasi pekerjaan review design, pekerjaan tambah kurang, dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Panitia peneliti pelaksaanan kontrak segera mengirimkan surat undangan rapat ke-I Nomor 01/UND/PPPK-BM/DISPU-PR/03/X1/2021 tanggal 17 November 2021 perihal undangan rapat pembahasan peneliti pelaksanaan kontrak pada tanggal 18 November 2021.
Hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa, pertama, mengevaluasi pengajuan hasil justifikasi teknis mengenai pekerjaan review deisgn, pekerjaan tambah kurang, dan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kedua, mengevaluasi dokumen kontrak.
Ketiga, meninjau bersama ke lapangan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021.
Panitia peneliti pelaksanan kontrak bersama PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas, telah meninjau ke lapangan pada tanggal 19 November 2021 dan menyepakati untuk rapat pembahasan lanjutan di Kantor Dinas PUPR pada tanggal 19 November 2021.
Rapat tersebut membahas hasil peninjauan lapangan dan usulan justifikasi teknis. Notula rapat menyimpulkan pengajuan hasil justifikasi teknis telah dievaluasi dan penelitian terhadap kontrak untuk dikeluarkan Addendum Kontrak telah dilaksanakan.
Lebih lanjut, panitia peneliti pelaksanan kontrak bersama PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas membuat Berita Acara Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor 05/BA/PPPK-BM/DISPU-PR/19/XI tanggal 19 November 2021 yang menyimpulkan:
1. Panitia peneliti pelaksanan kontrak merekomendasikan kepada PPK agar diberikan pekerjaan review design. pekerjaan tambah kurang, dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan solusi, perubahan volume pekerjaan (Addendum) dengan nilai kontrak addendum tetap sebesar Rp2.210.186.257,00.
2. Waktu pelaksanaan berubah menjadi 150 hari kalender.
3. Waktu pemeliharaan tetap 365 hari sejak serah terima pertama (PHO).
Panitia peneliti pelaksanan kontrak juga merekomendasikan kepada PPK bahwa pekerjaan pembangunan JPO layak untuk dilakukan Addendum Kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan fisik BPK bersama dengan PPTK, penyedia dan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan JPO menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai, yaitu pemasangan paving block.
Hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa Addendum Surat Perjanjian pekerjaan ini nomor 621/ADD-01/DISPU-PR/BM SP 03/X1/2021 tanggal 22 November 2021 berakhir pada tanggal 14 Januari 2022.
Pekerjaan tersebut diselesaikan pada 28 Maret 2021 dan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Nomor 01/BAST-BM 1I1/2022 tanggal 1 Maret 2022. Pemerintah Kabupaten Karimun telah membayar pekerjaan melalui SP2D.
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan JPO baru dibayarkan sebesar Rp1.591.334.105,00 pada Tahun 2021 dengan progress pekerjaan per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar 75,15 persen. Sisa pembayaran akan dilakukan Tahun 2022 sebesar Rp618.852.152,00 (Rp2.210.186.257,00 – Rp1.591.334.105,00).

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp10.566.646,27.


Selain itu, pekerjaan tersebut juga mengalami keterlambatan selama 45 hari (15 Januari – 28 Februari 2022). Berdasarkan Laporan bulanan periode 1 Januari sampai dengan 24 Januari 2022 diketahui bahwa progress pekerjaan pada tanggal 14 Januari 2022 sebesar 93.50 persen dan terdapat delapan jenis pekerjaan belum diselesaikan. Keterlambatan penyelesaian delapan jenis pekerjaan tersebut selama 45 hari.
Perhitungan denda keterlambatan dihitung sesuai dengan Surat Perjanjian Belanja Pembangunan JPO Nomor 621/DISPUPR/BM/SP 03/VIIL/2021 pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pada Angka 70.4.(c). Denda akibat keterlambatan, yang menyatakan bahwa untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan (sebelum PPN).
Maka perhitungan denda keterlambatan per hari dihitung dari 1/1000 dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan (sebelum PPN). Hasil perhitungan denda keterlambatan atas pembangunan JPO adalah sebesar Rp15.812.726,98.

Atas pekerjaan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Karimun tersebut terdapat kekurangan volume sebesar Rp10.566.646,27 dan denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp15.812.726.98.
Kondisi tersebut mengakibatkan, pertama, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.566.646,27.
Kedua, kehilangan pendapatan dari denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp15.812.726,98.
Ketiga, keterlambatan pemanfaatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun, Cahyo Prayitno beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk konfirmasi terkait temuan BPK tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
(Redaksi)
