THR 2026: Pajak PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan Dikonfirmasi DJP

Pencairan THR 2026 Dimulai: Anggaran Naik, Siap-siap Potongan Pajak

Pemerintah telah memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Alokasi anggaran untuk tahun ini mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa komponen THR akan dibayarkan secara penuh 100 persen. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah merinci penyaluran THR sebagai berikut:
* ASN Pusat, TNI, dan Polri: Total 2,4 juta orang dengan anggaran Rp22,2 triliun.
* ASN Daerah: Total 4,3 juta orang dengan anggaran Rp20,2 triliun.
* Pensiunan: Total 3,8 juta orang dengan anggaran Rp12,7 triliun.

Secara keseluruhan, anggaran Rp55 triliun ini disiapkan untuk memastikan seluruh penerima dapat merayakan hari raya dengan lebih baik.

THR Tetap Menjadi Objek Pajak: Pahami Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21

Meskipun THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penting untuk diketahui bahwa tunjangan ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa THR dikategorikan sebagai objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 tetap berlaku, sama seperti komponen penghasilan lainnya.

Mekanisme pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan Tarif Efektif (TER). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam mekanisme TER, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai dalam satu masa pajak, yaitu gabungan antara gaji rutin dan THR. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan perhitungan pajak antara penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap.

Kategori Tarif Efektif (TER) Bulanan dan Besaran Potongan Pajak

Perhitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori utama, yang didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak:

  • TER Bulanan A: Berlaku untuk wajib pajak dengan status:

    • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
    • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
    • Kawin tanpa tanggungan (K/0)
  • TER Bulanan B: Berlaku untuk wajib pajak dengan status:

    • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
    • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
    • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
    • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
  • TER Bulanan C: Berlaku untuk wajib pajak dengan status:

    • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Besaran tarif yang dikenakan pada setiap kategori TER bulanan bervariasi antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk penghitungan PPh pada masa pajak terakhir (biasanya Desember), berlaku ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang lebih umum digunakan:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: tarif pajak 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun: tarif pajak 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: tarif pajak 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun: tarif pajak 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun: tarif pajak 35 persen.

Simulasi Pemotongan Pajak THR 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan pemotongan pajak atas THR:

Misalkan seorang karyawan bernama R bekerja di PT ABD dengan gaji bulanan sebesar Rp15 juta. R berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada bulan Maret, R menerima THR sebesar Rp3 juta.

Dalam kasus ini, R masuk dalam kategori TER bulanan A.

  • Perhitungan PPh tanpa THR (untuk masa pajak biasa, bukan Maret atau Desember):
    Gaji bulanan R adalah Rp15 juta. Jika diasumsikan tarif efektif bulanan untuk kategori A adalah 6 persen, maka PPh yang dipotong adalah Rp15.000.000 x 6% = Rp900.000.

  • Perhitungan PPh pada bulan Maret (saat menerima THR):
    Total penghasilan bruto R pada bulan Maret adalah gaji ditambah THR, yaitu Rp15.000.000 + Rp3.000.000 = Rp18.000.000.
    Misalkan tarif efektif bulanan untuk kategori A pada penghasilan Rp18 juta adalah 8 persen, maka PPh yang dipotong adalah Rp18.000.000 x 8% = Rp1.440.000.

Dari simulasi ini, terlihat bahwa terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp1.440.000 – Rp900.000 = Rp540.000 pada bulan Maret dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya yang tidak menerima THR. Selisih ini timbul karena penggabungan gaji dan THR dalam perhitungan tarif efektif bulanan.

Penting bagi setiap penerima THR untuk memahami mekanisme pemotongan pajak ini agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jumlah tunjangan yang diterima.

Pos terkait