THR ASN Palangka Raya Belum Jelas, 50 Jemaah Umrah Aman

Anggaran THR ASN 2026 di Palangka Raya: Menanti Petunjuk Teknis Pusat

Pemerintah Kota Palangka Raya masih berada dalam penantian terkait anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besaran total anggaran THR ASN 2026 karena petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Meskipun pemerintah pusat telah memberikan sinyal percepatan pencairan THR ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri secara nasional, realisasi di tingkat daerah tetap bergantung pada terbitnya aturan teknis yang akan menjadi dasar penganggaran. Andri Permana menjelaskan, “Masih menunggu juknis. Nanti setelah juknis keluar baru bisa diketahui.” Ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkiraan waktu terbitnya juknis tersebut saat dikonfirmasi di Kantor Walikota Palangka Raya pada Selasa, 3 Maret 2026.

Residivis Penipuan Gas Elpiji Dibekuk Polsek Pahandut

Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang residivis berinisial AJ (32) yang diduga melakukan penipuan gas elpiji di Palangka Raya. Penangkapan ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari korban yang disampaikan melalui media sosial. Pelaku berhasil diringkus di salah satu kos di wilayah Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Modus operandi pelaku adalah dengan menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji resmi di wilayah Kota Palangka Raya. Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Iyudi Hartanto, aksi pelaku terbilang licin. Berdasarkan kronologis salah satu korban yang tertipu pada Sabtu, 28 Februari 2026, pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan elpiji resmi, di mana ia berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut.

Tumpukan Sampah di Samping Terminal WA Gara Ganggu Pengendara

Kondisi lingkungan yang kurang nyaman terlihat di Jalan Mahir Mahar, tepat di samping gerbang area Terminal Bus AKAP WA Gara, Palangka Raya. Tumpukan sampah menggunung kembali terlihat berserakan di tepi jalan, menimbulkan aroma tak sedap yang menyengat, terutama saat kendaraan melintas dan angin berembus.

Berbagai jenis sampah seperti plastik, kardus bekas, hingga limbah rumah tangga menumpuk tanpa penanganan yang memadai. Beberapa karung sampah tampak terbuka, isinya tercecer meluber hingga ke bahu jalan. Kondisi ini sangat disayangkan, terlebih mengingat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang biasanya diiringi dengan peningkatan aktivitas di terminal.

Jemaah Umrah Palangka Raya Aman di Arab Saudi di Tengah Ketegangan Timur Tengah

Sebanyak 50 jemaah umrah asal Kota Palangka Raya yang saat ini masih berada di Arab Saudi dipastikan dalam kondisi aman, meskipun situasi di kawasan Timur Tengah tengah memanas akibat ketegangan antara Amerika-Israel dan Iran. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, Ahd Fauzi, memberikan jaminan keamanan bagi para jemaah tersebut.

Para jemaah asal Palangka Raya ini dijadwalkan akan kembali ke Indonesia pada tanggal 8 Maret 2026. Data dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat bahwa total terdapat 58.873 jemaah umrah Indonesia yang masih berada di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 134 jemaah berasal dari Kalimantan Tengah, termasuk sekitar 50 jemaah dari Palangka Raya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, namun pihak Kemenag terus memantau dan memastikan keselamatan seluruh jemaah Indonesia yang sedang menjalankan ibadah umrah.

Pedagang Emas Ditegaskan Tepat Menolak Emas Hasil PETI

Seorang praktisi hukum di Palangka Raya, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa tindakan pedagang emas yang menolak menerima emas dari hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah sudah tepat secara hukum. Halim menjelaskan bahwa pedagang emas yang tetap menerima hasil PETI dan tidak dapat membuktikan sumbernya yang sah atau legal, berisiko terjerat ancaman pidana.

“Meskipun pedagang tersebut mengaku tidak mengetahui sumber emas yang dibelinya tersebut apakah dari sumber yang sah atau tidak sah,” ujar Suriansyah Halim pada Selasa, 3 Maret 2026.

Tindakan ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diganti dengan Pasal 463 hingga 465, menetapkan sanksi pidana penjara yang lebih berat bagi pelaku penadahan, yaitu membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.

Pos terkait