THR ASN, TNI, Polri 2026 Naik 10%, Airlangga: Komponen Penuh 100%

Anggaran THR 2026 Meningkat Signifikan: Dorong Ekonomi Nasional

Pemerintah telah resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak 26 Februari 2026. Kenaikan anggaran THR tahun ini menjadi sorotan utama, dengan total alokasi yang meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan tunjangan penuh yang mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan, dengan harapan dapat memicu peningkatan konsumsi rumah tangga secara masif dan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran THR ASN ini mencapai 10 persen lebih besar dari tahun sebelumnya. “Maka kami berharap pertumbuhan ekonomi di Q1 akan lebih tinggi dibanding Q4 tahun lalu. Kita targetkan 5,4–5,6 persen,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. Target pertumbuhan ekonomi ini diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan capaian pada kuartal keempat tahun sebelumnya. Airlangga menambahkan bahwa kombinasi pencairan THR bagi jutaan ASN serta tambahan penghasilan bagi pengemudi ojek daring diharapkan akan langsung berputar menjadi stimulus ekonomi yang signifikan.

Rincian Alokasi dan Komponen THR ASN 2026

Anggaran THR sebesar Rp55 triliun untuk tahun 2026 ini akan disalurkan kepada berbagai kelompok penerima. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • ASN Pusat (termasuk TNI dan Polri): Sebanyak 2,4 juta ASN pusat akan menerima total anggaran sebesar Rp22,2 triliun.
  • ASN Daerah: 4,3 juta ASN daerah akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp20,2 triliun.
  • Pensiunan: 3,8 juta pensiunan akan menerima bagian mereka dengan total alokasi sebesar Rp12,7 triliun.

Penting untuk dicatat bahwa tahun ini, komponen THR dibayarkan secara 100 persen penuh. Ini berarti tunjangan yang diterima mencakup seluruh elemen gaji, termasuk:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Airlangga.

Aturan THR untuk Karyawan Swasta: Wajib Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Tidak hanya bagi ASN, TNI, dan Polri, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi karyawan sektor swasta. Airlangga Hartarto menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pembayaran tersebut wajib dilakukan secara penuh tanpa boleh dicicil.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga.

Menurut aturan yang berlaku, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, dengan jumlah yang setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja mereka.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” jelas Airlangga.

Perkiraan nilai total THR yang akan dibayarkan oleh sektor swasta diprediksi akan sangat signifikan, mengingat jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja formal yang terdaftar sebagai penerima upah. Dengan demikian, diperkirakan total pembayaran THR untuk sektor swasta dapat mencapai Rp124 triliun. Pembayaran THR ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong utama konsumsi nasional menjelang perayaan Idulfitri.

Surat Edaran Menaker dan Mekanisme Pengawasan THR 2026

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk ditindaklanjuti di masing-masing wilayah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan harus selalu mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan diwajibkan bagi setiap pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli. Meskipun demikian, pemerintah sangat mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR kepada karyawannya lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan tersebut.

Surat edaran tersebut juga memuat rincian mengenai tata cara perhitungan besaran THR. Menteri Yassierli kembali menekankan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperkenankan untuk dicicil.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap pembayaran THR 2026, Kemenaker meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret. Dua hal penting yang menjadi fokus adalah:

  1. Mengupayakan Kepatuhan Perusahaan: Pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan: Untuk mengantisipasi dan menangani keluhan terkait pembayaran THR, pemerintah daerah diminta untuk membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Posko ini akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026. Layanan posko ini juga terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id.

Pos terkait