THR Ojol 2026: SPAI Tolak Bonus 25%, Tuntut Setara UMP

Tuntutan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia: THR 2026 untuk Driver Ojol Setara UMP

Serikat Pekerja Angkatan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak skema Bonus Hari Raya (BHR) 2026 yang dianggap diskriminatif dan tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hari raya para pengemudi ojek daring. SPAI mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan platform-platform besar seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Lily Pujiati, Ketua SPAI, menyoroti bahwa pendapatan harian pengemudi ojek daring saat ini telah tergerus oleh biaya operasional yang tinggi. Oleh karena itu, bonus sebesar 25 persen dari pendapatan bersih dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan untuk merayakan hari raya.

Penolakan Skema BHR dan Dampaknya terhadap Driver

SPAI melayangkan tuntutan agar perusahaan platform ojek daring memberikan THR pada tahun 2026 dengan besaran setara dengan satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menggunakan istilah Bonus Hari Raya (BHR) dengan besaran minimal 25 persen dari pendapatan bersih.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa perubahan istilah dari THR menjadi BHR sangat merugikan pengemudi karena menghilangkan pengakuan status mereka sebagai pekerja. Selain itu, syarat performa yang tinggi yang ditetapkan oleh platform seringkali menjadi penghambat utama bagi jutaan pengemudi untuk dapat menerima hak yang dijanjikan.

Lily Pujiati menjelaskan bahwa perubahan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi Bonus Hari Raya (BHR) dengan dalih status kemitraan sangat merugikan pengemudi. Apalagi, besaran BHR yang ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan dianggap tidak mencukupi kebutuhan hari raya.

“Pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai,” ujar Lily dalam keterangannya.

“Sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Pendapatan harian ini belum dipotong biaya operasional yang nilainya bisa mencapai Rp 100.000,” imbuhnya.

Lily melanjutkan, kondisi pendapatan yang pas-pasan ini dipicu oleh status mitra yang memungkinkan perusahaan platform menerapkan aturan sepihak. Mulai dari tarif murah melalui program “Hemat”, hingga sistem double order, slot, dan prioritas yang memberatkan pengemudi.

Tuntutan THR 2026 Setara UMP

SPAI juga mengkhawatirkan pola pemberian BHR tahun ini akan kembali diskriminatif seperti tahun sebelumnya. Perusahaan platform kerap menetapkan target kinerja yang sangat tinggi sebagai syarat pencairan bonus. Contohnya adalah kewajiban online hingga 200 jam per bulan serta tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90 persen.

“Bila satu syarat tidak terpenuhi, misalnya penyelesaian pesanan hanya 89%, maka pengemudi tidak akan mendapatkan BHR. Akibatnya, jutaan pengemudi ojol tidak mendapatkan BHR yang telah dijanjikan oleh platform,” tegas Lily.

Oleh karena itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mewajibkan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee Food membayarkan THR, bukan sekadar bonus. SPAI meminta besaran THR yang diberikan wajib setara dengan satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Platform wajib untuk membayarkan THR bagi pengemudi ojol sebesar 1 kali upah minimum (UMP). Contoh UMP di Jakarta sebesar Rp 5,7 juta. Aturan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja,” jelasnya.

Tuntutan ini didasarkan pada fakta lapangan bahwa hubungan antara platform dan pengemudi adalah hubungan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lily menilai tiga unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah (disertai sanksi), sudah terpenuhi dalam aplikasi pengemudi ojol.

“Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan,” jelasnya.

“Ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah, dan perintah yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15, telah terpenuhi,” pungkas Lily.

Komitmen GoTo dan Grab Terhadap BHR 2026

Di sisi lain, GoTo dan Grab telah menyatakan dukungan terhadap penyaluran BHR tahun 2026 dengan komitmen meningkatkan alokasi anggaran dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

GoTo menyatakan bahwa BHR diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama maupun tambahan, serta menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.

Sementara itu, Grab menekankan bahwa skema BHR-nya dirancang dengan pendekatan berbasis produktivitas yang bertujuan untuk memastikan apresiasi diberikan secara proporsional sesuai partisipasi mitra dalam ekosistem yang fleksibel.

Secara nasional, pemerintah menyebutkan bahwa BHR 2026 untuk semua perusahaan aplikasi akan diberikan kepada lebih dari 850.000 mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp 220 miliar.

Pandangan Pengamat Mengenai BHR Ojol

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai bahwa kebijakan BHR pada dasarnya merupakan diskresi perusahaan aplikasi dalam kerangka hubungan kemitraan yang berlaku saat ini. Menurut Azas, BHR perlu dipahami sebagai bentuk dukungan moral dan finansial, bukan kewajiban hukum.

“Menurut saya, BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari aplikator, apakah mereka ingin memberi atau tidak,” ujar Azas saat dihubungi.

“Jika perusahaan memberikan BHR, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan tambahan dukungan materi dari perusahaan,” imbuhnya.

Azas menambahkan, karena tidak bersifat wajib, kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai dorongan motivasional bagi mitra. “Betul sekali. Karena sifatnya tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra,” katanya.

Prinsip Keadilan Berbasis Kinerja

Lebih lanjut, Azas menekankan pentingnya prinsip keadilan berbasis kinerja dalam penyaluran BHR. Azas menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat memberikan insentif secara merata tanpa mempertimbangkan produktivitas mitra.

“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka,” urainya.

“Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra,” jelas Azas.

Azas mencontohkan, mitra yang hanya aktif 1-2 jam per hari wajar memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan dengan mitra dengan produktivitas tinggi.

Lebih lanjut, Azas juga mengingatkan agar perhatian terhadap pekerja sektor informal tidak berhenti pada transportasi online saja. Ia menilai pemerintah perlu mendorong kebijakan yang lebih merata.

“Benar, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada satu sektor ini saja. Pemerintah perlu mendorong agar sektor informal lainnya juga mendapatkan perhatian serupa. Tujuannya supaya ada rasa keadilan,” kata Azas.

Pos terkait