THR PPPK Paruh Waktu Rp1 Juta: Ketuk Palu Final

Kabar Gembira: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Jambi Akan Menerima THR Mulai 2026

Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah signifikan dalam memberikan apresiasi kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebuah kebijakan baru telah disetujui yang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan PPPK paruh waktu di wilayah tersebut. Keputusan ini disambut hangat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi para pegawai dalam pelayanan publik.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengumumkan persetujuan pemberian THR ini, menekankan bahwa pembayaran harus diselesaikan sebelum momen Hari Raya Idul Fitri. “Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, pembayaran harus sebelum lebaran,” ujar Al Haris saat kunjungannya di Kerinci. Kebijakan ini dipandang sebagai “angin segar” bagi para pegawai, mengingat sebelumnya THR umumnya hanya dialokasikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.

Perluasan cakupan pemberian THR ini menunjukkan komitmen Pemprov Jambi untuk memberikan perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh tenaga kerja yang mengabdi. “Mulai pada 2026, PPPK paruh waktu akan menerima THR. Pemberlakuan yang sama itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah,” tegas Gubernur Al Haris.

Jumlah Penerima dan Besaran THR

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, terdapat sekitar 6.438 orang PPPK paruh waktu yang akan menjadi penerima manfaat dari kebijakan baru ini. Untuk tahun 2026, setiap PPPK paruh waktu diproyeksikan akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembayaran THR ini. Total pos anggaran yang disiapkan mencapai Rp62,9 miliar, yang tidak hanya untuk PPPK paruh waktu, tetapi juga untuk puluhan ribu pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Jambi.

Dalam rincian pengalokasian anggaran tersebut, THR diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama:

  • Alokasi untuk ASN: Sebesar Rp48,6 miliar dialokasikan untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara.
  • Alokasi untuk PPPK: Senilai Rp14,3 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran THR bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk para PPPK paruh waktu.

Dasar Hukum dan Petunjuk Teknis Pembayaran THR

Pemberian THR bagi para pegawai, termasuk PPPK, merujuk pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah merilis petunjuk teknis untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Petunjuk teknis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang memastikan kelancaran dan ketepatan pembayaran tunjangan bagi para aparatur negara.

Kebijakan Pemprov Jambi untuk menyertakan PPPK paruh waktu dalam skema pemberian THR ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pegawai, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan penghargaan terhadap dedikasi mereka dalam melayani masyarakat Jambi. Diharapkan, kebijakan serupa dapat terus berkembang untuk memastikan keadilan dan apresiasi yang merata bagi seluruh tenaga kerja pemerintah.

Pos terkait