Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnakertrans Riau Jamin Hak Pekerja Terpenuhi
Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah Riau dapat menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat pada tanggal 13 Maret 2026. Ketentuan ini sejalan dengan arahan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
“Kami telah memulai operasional posko pengaduan THR. Sesuai dengan arahan dari Menteri Tenaga Kerja, batas akhir pembayaran THR adalah tanggal 13 Maret,” ujar Roni pada Selasa, 3 Maret 2026.
Lokasi dan Cara Mengadu
Posko pengaduan ini berlokasi strategis di kantor Disnakertrans Riau, yang beralamat di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Keberadaan posko ini diharapkan memudahkan para pekerja untuk melaporkan kendala yang mungkin mereka hadapi terkait pembayaran THR.
Bagi pekerja yang belum menerima THR atau menghadapi kendala lainnya, terdapat beberapa opsi pelaporan yang disediakan:
- Datang Langsung: Pekerja dapat mendatangi kantor Disnakertrans Riau untuk melaporkan secara tatap muka.
- Melalui Tautan Pengaduan Daring: Disnakertrans Riau juga menyediakan platform digital untuk pelaporan. Pekerja dapat mengaksesnya melalui tautan berikut:
https://poskothr.kemenaker.go.id - Konsultasi Telepon: Bagi yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut atau ingin melaporkan melalui telepon, dapat menghubungi nomor 081378888045 atas nama R Dedi Suganda.
Lebih dari Sekadar Pelaporan
Roni Rakhmat menekankan bahwa fungsi posko pengaduan THR ini tidak terbatas pada penerimaan laporan dari pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini juga berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi yang komprehensif. Para pekerja dapat memanfaatkan posko ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai:
- Mekanisme pembayaran THR yang benar.
- Hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang melekat pada status mereka sebagai karyawan.
- Peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang relevan dengan pembayaran THR.
“Posko ini sangat penting untuk menampung laporan dari para pekerja yang merasa hak mereka belum terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” jelasnya.
Pengawasan dan Tindakan Tegas
Selain menyediakan sarana pengaduan, Disnakertrans Riau juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pembayaran THR.
Pihak Disnakertrans Riau tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Sanksi yang tegas akan diterapkan demi menegakkan keadilan dan hak-hak pekerja.
“Semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat pada tanggal 13 Maret. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, kami akan memberikan penegasan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkas Roni Rakhmat, menegaskan komitmen Disnakertrans Riau dalam melindungi hak-hak pekerja.





