THR Swasta 2026: Besaran, Jadwal, dan Larangan Cicil

Kado Lebaran 2026: Pemerintah Pastikan THR dan Bonus Ojol Dibayarkan Penuh

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, pemerintah telah secara resmi mengumumkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja, termasuk para pengemudi ojek daring (ojol). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah momen penting keagamaan tersebut.

Ketentuan Pembayaran THR untuk Karyawan Swasta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan di sektor swasta merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ia secara tegas menyatakan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh, tanpa boleh dicicil, dan paling lambat harus sudah diterima oleh pekerja tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantornya.

Kebijakan ini merujuk pada peraturan yang berlaku, di mana THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun. Besaran THR yang diterima adalah setara dengan satu bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja mereka.

Dampak Ekonomi dan Perkiraan Anggaran THR

Pemerintah memproyeksikan bahwa total nilai THR yang akan dibayarkan oleh sektor swasta akan memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Hal ini mengingat jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja yang menerima upah. Dengan demikian, diperkirakan total anggaran THR yang akan dibayarkan untuk sektor swasta mencapai Rp124 triliun.

Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pembayaran THR ini diharapkan dapat secara substansial mendorong peningkatan konsumsi nasional menjelang Lebaran. Peningkatan konsumsi ini akan turut berkontribusi pada perputaran roda perekonomian di berbagai sektor.

Surat Edaran dan Dasar Hukum Pemberian THR

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pemberian THR berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk ditindaklanjuti dan diimplementasikan di masing-masing wilayah provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa pemberian THR keagamaan harus senantiasa mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kriteria Penerima THR dan Mekanisme Pembayaran

THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki masa kerja secara terus-menerus.
  • Memiliki hubungan kerja yang sah dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Seperti yang telah ditegaskan sebelumnya, Yassierli kembali menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, pemerintah sangat menganjurkan agar perusahaan dapat melakukan pembayaran THR lebih awal dari batas waktu tersebut.

Mekanisme Perhitungan dan Pengawasan

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga telah merinci tata cara perhitungan besaran THR. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan dalam menghitung kewajiban mereka. Kembali ditekankan oleh Menaker, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperkenankan untuk dicicil.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan meminta peran aktif para gubernur untuk mengambil langkah-langkah konkret di daerah masing-masing. Dua hal penting yang menjadi fokus utama pemerintah daerah adalah:

  1. Memastikan Kepatuhan Perusahaan: Pemerintah daerah diharapkan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh perusahaan di wilayahnya dapat melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pembentukan Posko Pengaduan: Untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti potensi keluhan atau permasalahan terkait pembayaran THR, pemerintah daerah diminta untuk membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan. Posko ini akan dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Posko Satgas Ketenagakerjaan ini akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026. Selain itu, posko ini juga akan terintegrasi dengan portal resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu thr.kemnaker.go.id, untuk mempermudah akses informasi dan pelaporan. Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah berharap momen Idulfitri tahun 2026 dapat dirayakan dengan penuh suka cita oleh seluruh pekerja di Indonesia.

Pos terkait