Tidak Ada Impor Beras 2026, Harga Pangan Olahan Diproyeksikan Naik

Kebijakan Penutupan Impor Beras Industri dan Khusus: Potensi Dampak pada Industri Pangan

Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk menutup keran impor beras industri dan beras khusus pada tahun 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Neraca Komoditas (NK) 2026, yang sebelumnya diterbitkan secara terlambat. Namun, kebijakan tersebut dinilai oleh berbagai pihak memiliki potensi dampak signifikan terhadap industri pangan dan masyarakat luas.

Permasalahan Utama dalam Kebijakan Impor Beras

Peneliti senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran, menyatakan bahwa penutupan impor beras industri dan khusus tanpa pertimbangan data akurat dan jaminan pasokan dari pasar domestik dapat menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha. Ia menekankan bahwa kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal. Misalnya, beras pecah (menir) digunakan sebagai bahan baku tepung beras dan bihun, sedangkan varietas seperti Basmati dan Jasmine biasanya digunakan dalam masakan tertentu.

Hasran juga mengkritik penetapan Neraca Komoditas 2026 yang melewati batas waktu. Menurutnya, hal ini menunjukkan sistem tersebut belum bisa memberi kepastian kepada pelaku usaha. Ia menilai bahwa alih-alih membuat tata kelola komoditas pangan menjadi lebih sederhana, Neraca Komoditas justru dihadapkan pada kendala birokrasi yang tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

Tantangan dalam Pengelolaan Pasokan Bahan Baku

Kebijakan penutupan keran impor beras industri dan khusus mencakup berbagai jenis beras yang dibutuhkan industri pangan. Padahal, pada Neraca Komoditas 2025, pemerintah masih memberikan kuota impor beras industri dan khusus sebanyak 443,9 ribu ton. Keputusan untuk menutup impor ini didasarkan pada klaim swasembada beras. Namun, klaim tersebut dinilai belum mempertimbangkan segmentasi beras yang bermacam-macam.

Menurut CIPS, pemerintah cenderung menyeragamkan beras konsumsi dengan beras industri, padahal spesifikasi teknis dan fungsi kedua komoditas tersebut berbeda. Hal ini dapat berdampak pada ketersediaan bahan baku yang cukup untuk industri pangan. Jika tidak ada pasokan yang memadai, biaya produksi akan meningkat, dan masyarakat akan dihadapkan dengan kenaikan harga pangan olahan berbasis beras pada 2026.

Penundaan Penetapan Neraca Komoditas 2026

Di sisi lain, pemerintah terlambat menetapkan Neraca Komoditas 2026. Penetapan tersebut baru diumumkan pada 16 Desember 2025, padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 memerintahkan Neraca Komoditas ditetapkan paling lambat 7 Desember 2025. Hasran menilai bahwa penundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026. Sistem ini dinilai belum dirancang untuk berfungsi secara responsif, sehingga berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional.

Rekomendasi dari CIPS

CIPS meminta pemerintah untuk mengkaji ulang data kebutuhan beras industri dengan melibatkan pelaku usaha. Ia memperingatkan bahwa kebijakan swasembada pangan tidak boleh menekan industri hilir, sehingga menimbulkan beban biaya baru yang akhirnya memicu kenaikan harga pangan olahan. Kebijakan harus dirumuskan menggunakan data rencana pasokan secara lebih detail, mengacu pada kebutuhan industri.

Selain itu, CIPS juga meminta klaim swasembada pangan tidak menjadi alasan tunggal menutup keran impor beras industri tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata para pelaku usaha sektor pangan. Proses penerapan Neraca Komoditas dinilai masih kaku dan belum menggunakan data yang akurat di tingkatan teknis. Oleh karena itu, pemerintah perlu mereformasi sistem impor agar lebih cepat merespons dinamika global dan kebutuhan domestik.

Perspektif Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak mengimpor beras konsumsi dan industri. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Indonesia saat ini sudah swasembada pangan. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Pangan pada 16 Desember 2025 lalu. Rapat dihadiri Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran eselon kementerian.

Kementerian Perindustrian mengajukan impor 380.052 ton beras industri untuk 2026. Namun, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan Indonesia bisa memenuhi kebutuhan beras industri pada 2026. “Jadi ada usulan untuk beras industri 380.952 ton, kemudian kita tidak berikan untuk importasinya, kita akan penuhi dari dalam negeri,” ujar Tatang.

Pos terkait