Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Strategis untuk Perlindungan Tenaga Kerja
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah regulasi strategis saat hadir dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (1/5/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, termasuk perikanan.
Kebijakan-kebijakan tersebut diumumkan langsung di hadapan massa buruh sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Berikut adalah beberapa regulasi yang diumumkan:
- Keppres Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
Presiden Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
“Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Prabowo.
Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan dengan baik. Dengan adanya satgas ini, diharapkan dapat menurunkan risiko PHK dan memberikan solusi cepat bagi pekerja yang terkena dampaknya.
- Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Selain itu, Prabowo juga meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi ini mengatur jaminan sosial bagi pengemudi ojek online, termasuk BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta skema pembagian pendapatan. Dalam aturan tersebut, potongan aplikator juga dibatasi maksimal 8 persen.
“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” ucap dia.
Dengan aturan ini, para pengemudi ojek online akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, baik secara finansial maupun kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas hidup mereka.
- Perpres Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188

Prabowo turut menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188.
“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization Nomor 188,” kata Prabowo.
Konvensi ini mengatur standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan. Dengan ratifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kondisi kerja para nelayan dan memastikan hak-hak mereka dilindungi sesuai standar internasional.
Momen Spesial: Prabowo Bertanya kepada Buruh
Selama acara, Presiden Prabowo juga sempat bertanya kepada para buruh apakah program MBG (Masyarakat Berdikari Garis Depan) bermanfaat atau tidak. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari kalangan buruh, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat lebih efektif dan relevan.
Dengan kebijakan-kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera. Ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh para pekerja di berbagai sektor.






