Dana Kelurahan Binjai Rp8 Miliar: APH Diminta Ungkap Dugaan Penyimpangan

Sorotan Pengelolaan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai: Desakan Pendalaman dan Potensi Penyimpangan

Kota Binjai tengah menjadi sorotan publik terkait temuan auditor mengenai pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar pada tahun anggaran 2025. Temuan ini memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pendalaman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini benar-benar digunakan secara optimal dan bebas dari penyimpangan.

Otti Batubara, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, secara tegas menyatakan bahwa temuan auditor tidak boleh hanya dianggap sebagai masalah administratif belaka. Mengingat besarnya nilai dana kelurahan yang mencapai miliaran rupiah, hal ini menyangkut kepentingan publik secara luas serta pengelolaan keuangan negara.

“Ketika auditor sampai pada kesimpulan bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan,” ujar Otti pada Selasa (2/6/2026).

Temuan Auditor: Dokumen Minim dan Sulitnya Penelusuran Anggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor, terungkap bahwa dana kelurahan yang dikelola oleh pihak kecamatan tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang memadai dan utuh. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan seharusnya secara spesifik diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, auditor menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan adanya kegiatan yang sulit untuk diverifikasi karena minimnya dokumen pendukung. Auditor juga melaporkan adanya kendala signifikan dalam memperoleh rincian penggunaan dana secara menyeluruh, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan yang jauh lebih serius apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan serius. Otti menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk melakukan uji tuntas. Tujuannya adalah untuk memverifikasi apakah penggunaan anggaran benar-benar telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang terpenting, apakah telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Kritik Terhadap Pola Pengelolaan yang Dominan oleh Kecamatan

Selain menyoroti masalah pertanggungjawaban anggaran, Otti juga melayangkan kritik tajam terhadap pola pengelolaan dana kelurahan yang selama ini cenderung didominasi oleh pihak kecamatan. Menurutnya, dominasi ini telah membatasi kelurahan dalam menentukan prioritas kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warga. Tetapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak APH untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan aspek administratif semata. Penelusuran harus dilakukan lebih jauh untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya dampak terhadap keuangan negara apabila ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilihat sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara. Itu yang perlu diuji dan didalami,” pungkasnya.

Respons Terbatas dari Pihak Kecamatan dan Penjelasan Inspektorat

Ketika dikonfirmasi terkait temuan ini, sejumlah camat di Kota Binjai memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, hanya terlihat membaca pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tanpa memberikan balasan. Hal serupa juga dilakukan oleh Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara, Musya Lubis.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan. Ia menjelaskan bahwa sebagian dari penggunaan anggaran tersebut ternyata dialokasikan untuk pembayaran gaji kepala lingkungan (kepling) dan kegiatan lain yang secara spesifik tidak masuk dalam kategori pembangunan sarana-prasarana maupun pemberdayaan masyarakat.

“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ungkap Heny.

Ia juga mengakui bahwa proses penyusunan anggaran dana kelurahan selama ini memang dilakukan oleh perangkat kecamatan. Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu penyebab munculnya temuan auditor, karena kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat tidak diberikan ruang yang cukup dalam menentukan prioritas kebutuhan wilayahnya.

“Kelurahan yang tahu kebutuhannya. Dalam laporan hasil review sudah kami sampaikan secara tertulis kepada BPKPD agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan dana kelurahan,” katanya.

Rekomendasi Auditor untuk Perbaikan Tata Kelola

Menindaklanjuti temuan tersebut, auditor memberikan beberapa rekomendasi penting kepada Wali Kota Binjai. Rekomendasi utama adalah agar segera ditetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta aturan teknis pelaksanaannya. Hal ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan dana tersebut.

Selain itu, auditor juga menyarankan agar posisi lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Perubahan ini diharapkan dapat menjadikan pengelolaan dana kelurahan lebih transparan, akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat di tingkat kelurahan.

Pos terkait