Tingkatkan Efektivitas Pemungutan PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Kepri Lakukan Koordinasi Dengan Bapenda Kepri

KEPRIZONE.COM, BATAM – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Wanda P Asmoro melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 15 November 2023.

Pada kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Kepri, Wanda P Asmoro diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya dan didampingi oleh Kepala UPT PPD Batam Center, Vira Jiansa Respaty.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kepulauan Riau. Selain itu, kunjungan tersebut juga dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri.

“Mendekati berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan, semoga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB & SWDKLLJ, serta secara tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” ucap Wanda P Asmoro.

Ia menjelaskan, program pemerintah dan pembangunan daerah, mampu meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor serta membangun dan memelihara jalan raya dengan meningkatkan moda transportasi umum.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, pihaknya sebagai Tim Pembina Samsat harus konsisten mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak, dan berkomitmen untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan program-program pembebasan denda dan bea balik nama.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Menurut serta Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Gan Bapenda dan Ditlantas.

Pos terkait