Anggota TNI Tertangkap Bobol Delapan Minimarket, Terlilit Utang Judi Online
TULUNGAGUNG – Rangkaian aksi pembobolan minimarket di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Delapan minimarket yang menjadi sasaran pencurian ternyata dibobol oleh seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif. Pelaku yang diketahui berinisial AM, anggota Koramil Pakel, Tulungagung, telah berhasil diamankan.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung mengingat status AM yang masih aktif sebagai prajurit TNI. Penyelidikan awal mengungkap bahwa AM memiliki rekam jejak kriminal serupa. Ia pernah dinyatakan bersalah pada tahun 2024 atas lima kasus pencurian di Kabupaten Trenggalek. Ironisnya, motif di balik perbuatannya kali ini diduga kuat karena kecanduan judi online yang membuatnya terlilit utang dalam jumlah besar.
Modus Operandi yang Licin
AM diketahui sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Ia hanya membutuhkan sebatang bambu untuk memanjat ke atap minimarket yang menjadi targetnya. Dari atap, ia akan membongkar bagian tersebut dan masuk ke ruang plafon. Langkah selanjutnya adalah memotong kabel CCTV yang berada di area gudang, sebelum akhirnya turun ke dalam gudang. Untuk melumpuhkan sistem pengawasan, AM kemudian mencabut kabel DVR CCTV, sehingga seluruh kamera pengawas tidak lagi berfungsi dan merekam aktivitasnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan AM dilakukan oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (8/3/2026), sekitar pukul 04.00 WIB. Keberhasilan penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto.
“Kami memberitahukan memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM, anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” jelas Yudo melalui pesan WhatsApp.
Saat ini, AM sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung karena sakit. Selama masa perawatannya, ia berada di bawah pengawasan ketat personel Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Perkiraan sementara, total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan AM, baik di wilayah Tulungagung maupun Trenggalek. “Setelah oknum pulih akan dilanjutkan penyidikan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara untuk TKP masih diselidiki lebih lanjut secara rinci,” tambah Yudo.
Kembali Beraksi Setelah Bebas
Fakta mengejutkan terungkap bahwa AM ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024. Saat itu, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, AM dinyatakan bebas pada tahun 2025 dan kembali aktif sebagai anggota TNI.
Yudo menegaskan bahwa Kodam V/Brawijaya memiliki sikap tegas terhadap setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan oleh anggotanya. “Kodam V/Brawijaya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer. Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” pungkas Yudo.
Pihak Polres Tulungagung sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan AM. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan dan aparat, penangkapan AM terjadi di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung, tidak jauh dari GOR Lembupeteng.
Aparat kepolisian telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pembobolan minimarket, terutama setelah serangkaian kejadian serupa. Pada Sabtu (7/3/2026), sekitar pukul 03.30 WIB, personel Polres Tulungagung menemukan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di lokasi sepi, tidak jauh dari GOR Lembupeteng. Kecurigaan muncul karena pemilik sepeda motor tidak ditemukan di sekitar lokasi, sementara kendaraan tersebut terkesan disembunyikan.
Informasi dari seorang warga kemudian mengarahkan kecurigaan polisi. Sang warga melihat pemilik sepeda motor tersebut berjalan menuju area persawahan di sebelah utara jalan, dengan penerangan dari senter. Lokasi Alfamart Jalan Soekarno-Hatta memang berdekatan langsung dengan kawasan persawahan di bagian belakangnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim polisi segera bergerak dan melakukan pengepungan terhadap Alfamart dari berbagai arah. Benar saja, aktivitas mencurigakan terdeteksi. Seseorang terlihat memanjat sebatang bambu untuk mencapai atap minimarket, membongkar, dan kemudian turun ke dalam. Saat berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WIB, AM kedapatan telah mengambil uang tunai senilai Rp12,5 juta dan sejumlah rokok.
Daftar Minimarket yang Dibobol
Berdasarkan data pembobolan toko ritel modern di Kabupaten Tulungagung, kasus ini mulai teridentifikasi sejak November 2025. Beberapa minimarket yang dilaporkan pernah dibobol antara lain:
- Alfamart Panggungrejo
- Alfamart Kacangan
- Alfamart Jatimulyo
- Alfamart Gedangan
- Alfamart Gedangsewu
- Alfamart Ringinpitu
- Alfamart Kacangan
- Indomaret Jeli
Jejak Kecanduan Judi dan Utang
Penyelidikan lebih mendalam mengungkap akar permasalahan yang mendorong AM melakukan serangkaian kejahatan ini. Ia pernah diputus bersalah pada 30 Juli 2024 oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun atas lima kasus pencurian di Kabupaten Trenggalek. Perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online yang telah dideritanya sejak tahun 2019. Akibat kecanduannya, AM terjerat utang sebesar Rp20,2 juta.
Rincian kasus pencurian yang menjerat AM di Trenggalek adalah sebagai berikut:
- 27 November 2023 malam: Pencurian pertama terjadi di Toko Fajar Utama, Dusun Cetok, Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
- 5 Desember 2023 dini hari: AM kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama, Toko Fajar Utama.
- 15 Desember 2023 dini hari: Pencurian ketiga dilakukan di sebuah toko bangunan di depan Hotel Hayam Wuruk, Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
- 19 Desember 2023, pukul 01.00 WIB: Pencurian keempat terjadi di Toko Sumber, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 3, Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
- 19 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB: Pencurian kelima dilakukan di Toko Surya Mandiri, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tak lama setelah dari Toko Sumber.
Dalam persidangan, AM dituntut hukuman 10 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, majelis hakim akhirnya memutusnya bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan pada 30 Juli 2024. AM kemudian bebas dari penjara sekitar Maret 2025 dan kembali menjalani tugasnya sebagai anggota TNI, sebelum akhirnya kembali tersandung kasus serupa.






