Remaja Tewas dalam Insiden “Perang” Peluru Gel di Makassar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mengemuka
Makassar – Sebuah tragedi merenggut nyawa seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eko Prasetyo, di Kota Makassar, Minggu pagi (1/3/2026). Insiden yang diduga kuat melibatkan aparat kepolisian dari Polsek Panakukang Tengah ini terjadi saat pembubaran aksi saling tembak menggunakan peluru water jelly di Jalan Toddopuli Raya. Peristiwa nahas ini memicu keprihatinan mendalam dan pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum.
Aksi “perang” peluru gel yang berujung maut ini berlangsung di sekitar kawasan pertigaan Toddopuli–Hertasning, tidak jauh dari kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulselbar. Tren permainan senjata mainan berbahan plastik dengan peluru butiran water jelly memang dilaporkan marak terjadi di berbagai titik di Makassar belakangan ini. Namun, aksi yang seharusnya menjadi hiburan semata ini berujung pada hilangnya nyawa seorang pemuda.
Ibu Korban Terguncang, Temukan Sang Putra dalam Peti Jenazah
Kabar duka datang menghampiri Desi Manutu, ibu dari almarhum Bertrand Eko Prasetyo, saat ia tengah berada di Jakarta. Tanpa menunda, ia segera bertolak ke Makassar. Setibanya di rumah duka pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, Desi harus menghadapi kenyataan pahit: putranya telah berada di dalam peti jenazah.
Tangis Desi pecah saat melihat kondisi sang putra. Ia mengungkapkan bahwa wajah anaknya terlihat membengkak, dan ia juga mendapati adanya luka tembak di bagian pantat korban. Untuk memastikan penyebab pasti kematian Bertrand, jenazah telah menjalani proses otopsi di Biddokkes Polda Sulsel.
“Sebagai orang tua, saya meminta pelaku yang menembak anak saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin keadilan, supaya anak saya juga tenang,” ujar Desi dengan suara bergetar, Selasa (3/3/2026). Permintaan seorang ibu yang berduka ini mencerminkan harapan akan penegakan keadilan bagi putranya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggunaan Kekuatan
Menyikapi insiden ini, Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan adanya dugaan kuat bahwa prosedur penggunaan senjata api oleh aparat tidak dipenuhi dalam peristiwa tersebut. Menurut Ansar, penggunaan kekuatan bersenjata oleh aparat penegak hukum harus selalu mengacu pada prinsip-prinsip fundamental.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
- Prinsip Nesesitas (Kebutuhan Mendesak): Penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika memang ada kebutuhan yang mendesak dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman.
- Prinsip Proporsionalitas: Tingkat kekuatan yang digunakan harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Tidak boleh berlebihan.
- Prinsip Upaya Terakhir: Penggunaan kekuatan, terutama yang mematikan, seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya lain untuk meredakan situasi gagal.
“Jika prasyarat itu tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum,” tegas Ansar. Ia menambahkan bahwa jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran etik, tetapi juga dapat menjurus pada ranah pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
LBH Makassar berkomitmen untuk mengawal seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus ini. Mereka akan terus mendorong dilakukannya penyelidikan yang transparan demi memberikan kejelasan kepada publik mengenai insiden tragis yang merenggut nyawa seorang remaja tersebut.
Hingga Selasa (3/3/2026), pihak Polda Sulsel belum merilis keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden penembakan ini. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada jajaran kepolisian setempat pun dilaporkan belum membuahkan respons. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama keluarga korban, demi tercapainya keadilan.






