Ultimatum Samudra NTB: Kemenag NTB Dituntut Usut Kekerasan Seksual Pesantren

Krisis Kepercayaan: Keheningan Kanwil Kemenag NTB di Tengah Maraknya Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren

Memasuki kuartal pertama tahun 2026, publik Nusa Tenggara Barat (NTB) masih diliputi kecemasan dan ketidakpastian mengenai penanganan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Alih-alih menunjukkan sikap yang tegas dan langkah konkret, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB terkesan memilih bungkam, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen mereka terhadap perlindungan santri.

Momentum Evaluasi yang Terlewatkan

Awal tahun seharusnya menjadi periode krusial untuk melakukan evaluasi mendalam dan perbaikan dalam sektor pendidikan. Namun, realitas yang dihadapi justru mencederai rasa keadilan dan nurani publik. Pondok pesantren, yang sejatinya merupakan benteng moral, tempat pembinaan akhlak mulia, dan pusat pembentukan karakter generasi penerus bangsa, kini tercoreng oleh dugaan tindakan amoral yang menggoyahkan rasa aman masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan adalah minimnya respons dari pimpinan Kanwil Kemenag NTB. Hingga bulan ketiga tahun ini, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari Kepala Kanwil. Tidak ada pemaparan mengenai peta jalan (roadmap) pengawasan yang diperketat, apalagi jaminan konkret kepada publik bahwa perlindungan terhadap santri menjadi prioritas utama.

Keheningan yang terjadi sejak awal tahun hingga memasuki bulan ketiga ini bukan sekadar cerminan kelambanan birokrasi semata. Lebih jauh lagi, hal ini dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya, sebuah kegagalan kepemimpinan, dan sinyal kuat bahwa persoalan serius ini tidak ditempatkan sebagai prioritas utama yang memerlukan perhatian segera.

Tanggung Jawab Lembaga dan Desakan Publik

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan langsung dalam pembinaan dan pengawasan pondok pesantren, Kanwil Kemenag NTB tidak seharusnya bersembunyi di balik alasan prosedural. Ketika kasus demi kasus mencuat, ketika para korban membutuhkan perlindungan mendesak, dan ketika orang tua dihantui kecemasan yang mendalam, yang dibutuhkan adalah ketegasan, keberanian moral, dan tindakan nyata, bukan kebisuan institusional.

Meskipun demikian, apresiasi patut diberikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat yang telah menunjukkan sikap kepemimpinan yang responsif. Beliau secara terbuka mengutuk keras tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren, sebuah bentuk kepemimpinan yang berpihak pada korban dan menunjukkan kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

Namun, kontrasnya sangat mencolok. Di satu sisi, ada kecaman tegas dari Kepala Daerah, sementara di sisi lain, Kanwil Kemenag NTB justru terkesan pasif dan minim penjelasan kepada publik. Situasi ini memunculkan serangkaian pertanyaan sederhana namun krusial yang diajukan oleh publik:

  1. Apa langkah konkret yang telah diambil oleh Kanwil Kemenag NTB sejak awal tahun 2026 untuk menangani dugaan kasus kekerasan seksual di pesantren?
  2. Evaluasi seperti apa yang telah dijalankan terkait sistem pengawasan dan penanganan kasus di lingkungan pesantren?
  3. Bagaimana sistem pengawasan terhadap pondok pesantren akan diperkuat untuk mencegah terjadinya kembali kasus serupa?
  4. Mekanisme pencegahan apa saja yang akan diperbaiki dan diimplementasikan secara efektif?
  5. Bagaimana perlindungan terhadap korban dapat dijamin secara sistematis dan berkelanjutan?

Hingga saat ini, jawaban yang memuaskan dan transparan atas pertanyaan-pertanyaan fundamental ini belum tersampaikan kepada masyarakat luas.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan Mendesak

Menyikapi kondisi yang mengkhawatirkan ini, Lembaga Suara Mahasiswa untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) dengan tegas menyatakan sikapnya:

  • Mendesak Kepala Kanwil Kemenag NTB untuk segera menyampaikan pernyataan resmi dan terbuka kepada publik. Pernyataan ini harus memuat langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
  • Mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem pengawasan pondok pesantren di NTB sejak awal tahun 2026. Audit ini harus dilakukan secara independen dan transparan.
  • Mendesak adanya transparansi penuh dalam setiap proses penanganan kasus. Tidak boleh ada upaya penutupan kasus demi menjaga citra lembaga semata. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama.

Lebih jauh lagi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, SAMUDRA NTB secara tegas meminta Gubernur NTB untuk segera merekomendasikan pencopotan Kepala Kanwil Kemenag NTB. Rekomendasi ini harus diajukan apabila dalam waktu dekat tidak menunjukkan langkah nyata, terukur, dan berpihak pada korban.

Jabatan adalah sebuah amanah yang mulia. Amanah tersebut tidak boleh dijalankan dengan sikap diam ketika krisis moral melanda. Jika hingga bulan ketiga tahun 2026 ini Kanwil Kemenag NTB tetap memilih bungkam, maka sikap tersebut akan dimaknai sebagai ketidakmampuan institusi tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan yang diamanahkan.

SAMUDRA NTB menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka tidak akan membiarkan ruang pendidikan, khususnya pesantren, menjadi arena yang menakutkan bagi generasi muda. Pembiaran terhadap kekerasan seksual tidak akan ditolerir.

Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menyerang pribadi, melainkan sebuah upaya kolektif untuk menyelamatkan masa depan generasi NTB. Ini adalah soal keadilan dan kemanusiaan. NTB tidak boleh permisif terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dan pejabat yang tidak responsif terhadap krisis moral seperti ini, jelas tidak layak untuk memimpin.

Pos terkait