UMK Malang 2026 Ditetapkan Naik, Namun Pekerja Minta Evaluasi Lebih Lanjut
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang untuk tahun 2026. Angka yang disepakati adalah sebesar Rp 3.802.862. Kenaikan ini menandai peningkatan sebesar Rp 215.649, atau sekitar enam persen, dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.587.213.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai penetapan UMK baru ini telah dilaksanakan. Proses sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak penting, termasuk dewan pengupahan, perwakilan pengusaha, organisasi serikat pekerja, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Yudhi menambahkan bahwa kenaikan UMK ini diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Ia berharap kebijakan ini dapat terus menjaga dan mempererat hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja, mengingat penetapan ini merupakan keputusan resmi dari gubernur.
Respons Serikat Pekerja: Syukur dan Permintaan Evaluasi
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, menyambut baik penetapan UMK Kabupaten Malang tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Meskipun bersyukur atas kenaikan tersebut, Kusmantoro mengemukakan bahwa masih ada beberapa aspek krusial yang perlu dievaluasi dalam proses penetapan upah minimum, khususnya untuk UMK Kabupaten Malang.
Isu Inflasi dan Nilai Alfa dalam Perhitungan UMK
Salah satu poin utama yang disoroti oleh Kusmantoro adalah dasar perhitungan penetapan UMK. Ia menganggap kurang adil apabila acuan inflasi masih mengacu pada tingkat provinsi, sementara pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai dasar perhitungan justru mengacu pada daerah Kabupaten/Kota.
“Maka hal ini, saya pikir tidak fair. Sebab, akan menimbulkan ketimpangan,” tegas Kusmantoro. Ia berpendapat bahwa jika pertumbuhan ekonomi diukur berdasarkan potensi daerah Kabupaten/Kota, maka sudah sepantasnya nilai inflasi yang dijadikan acuan juga berasal dari data spesifik Kabupaten/Kota tersebut.
Perlu diketahui, tingkat inflasi di Kabupaten Malang selama ini masih mengikuti acuan inflasi yang ditetapkan untuk Kota Malang. Berdasarkan data yang ada, inflasi di Kota Malang pada tahun 2025 tercatat mencapai 2,71 persen secara year-on-year (YoY) dan 0,16 persen secara month-to-month (mtm).
Selain masalah acuan inflasi, Kusmantoro juga menyoroti nilai alfa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, nilai alfa tersebut belum sepenuhnya mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para buruh, terutama di tengah terus meningkatnya tekanan biaya hidup. Kebutuhan pokok, biaya sewa rumah, transportasi, hingga biaya pendidikan yang terus merangkak naik menjadi pertimbangan utama.
“Secara angka UMK memang naik, tetapi belum mencerminkan KHL,” ujarnya prihatin.
Dewan Pengupahan Kabupaten Malang sendiri sebelumnya telah mengusulkan nilai alfa sebagai acuan penetapan UMK. Usulan ini berasal dari dua unsur utama: unsur APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 persen, sementara unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan 0,775 persen. Rentang nilai alfa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah antara 0,5 hingga 0,9 persen. Namun, hasil penetapan oleh pemerintah provinsi berada di angka 0,69 persen.
“Tapi hasil penetapan pemerintah provinsi senilai 0,69 persen. Nah, nilai ini dasarnya dari mana saya juga tidak tahu,” ungkap Kusmantoro dengan nada bertanya.
Harapan Pengawasan dan Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Kusmantoro menekankan pentingnya pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan regulasi UMK. Ia berharap agar UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak hanya berhenti sebagai regulasi administratif semata. Perlu ada tindakan nyata dan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
Pemerintah, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit), diharapkan untuk secara aktif memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur mengenai upah minimum. Pengawasan yang efektif dan penegakan sanksi yang adil akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi sebagaimana mestinya.




