Universitas Cenderawasih Tegaskan Prosedur Resmi, Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Penyebar Hoax
Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura secara tegas membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial Facebook. Unggahan viral tersebut mengklaim adanya pungli di area Auditorium Uncen saat pelaksanaan wisuda periode I tahun 2026, pada Kamis (26/2). Pihak kampus menjelaskan bahwa penarikan biaya di lokasi tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi dalam pengelolaan aset negara, seiring dengan status Uncen sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang bertujuan meningkatkan pendapatan kampus.
Direktur Unit Usaha dan Pengelolaan Aset Uncen, Ferdinand Rissamasu, dalam konferensi pers yang digelar di Rektorat Uncen, Jayapura, pada Senin (2/3), menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun media sosial Facebook dengan inisial DM dan AG adalah tidak benar dan menyesatkan publik. Penegasan ini disampaikan mengingat Uncen telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176 Tahun 2023. Status BLU ini memberikan Uncen kewenangan yang lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan asetnya.
Kewenangan BLU dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sebagai Badan Layanan Umum, Uncen memiliki kewenangan untuk mengelola usahanya sendiri dan aset yang dimilikinya. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah melalui penyewaan lahan untuk berbagai aktivitas ekonomi yang dapat mendukung Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, tudingan adanya pungli dinilai dapat merugikan institusi serta para petugas yang bekerja secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang disampaikan melalui platform Facebook dengan akun “DM’ dan “AG” tidak memiliki dasar fakta yang benar dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Ferdinand dengan tegas.
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan bahwa sebagai BLU, Uncen diberikan kewenangan untuk mengelola asetnya, termasuk dalam hal penyewaan lahan saat acara seperti wisuda. Seluruh tarif yang dikenakan telah ditetapkan melalui SK Rektor dan telah melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Aktivitas usaha yang diizinkan di area kampus, seperti stand foto (photo booth), pedagang kaki lima, hingga area parkir, dikenakan biaya yang besarnya disesuaikan dengan luas lahan yang digunakan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan. Ferdinand menjamin bahwa seluruh pemasukan dari aktivitas tersebut langsung disetorkan ke rekening resmi BLU Uncen.
Klarifikasi Petugas dan Ancaman Tindakan Hukum
Ferdinand juga meluruskan mengenai petugas berseragam cokelat yang berada di lapangan. Ia menegaskan bahwa mereka adalah tim resmi dari Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA) Uncen. Pihaknya menyayangkan adanya tindakan perekaman secara diam-diam terhadap salah satu staf perempuan yang bertugas, yang kemudian diikuti dengan narasi negatif dan penghinaan personal di media sosial.
“Postingan tersebut memicu opini negatif yang menyudutkan nama baik institusi. Kami telah mengumpulkan bukti dan memberikan kesempatan bagi pengunggah untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya perlindungan terhadap nama baik institusi, pihak Uncen telah mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:
- Mengumpulkan semua bukti yang relevan terkait penyebaran informasi yang dianggap hoaks tersebut.
- Melakukan klarifikasi mendalam kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
- Mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika diperlukan.
Himbauan Bijak Bermedia Sosial
Atas dasar tersebut, pihak kampus menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penting untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Jika himbauan tersebut tidak dilaksanakan maka akan kami proses secara hukum,” pungkas Ferdinand.
Manajer Keuangan dan Aset Uncen, Ade Irma A. Srem, menambahkan bahwa sosialisasi pendaftaran bagi para pelaku usaha yang ingin berjualan di area kampus telah dilakukan jauh sebelum hari pelaksanaan wisuda. Sosialisasi tersebut disebarkan melalui media sosial resmi universitas, untuk memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.






