Utang Rp678 Juta LHKPN Anggota DPRD Pangkalpinang

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang: Sejumlah Anggota Dewan Dipanggil Kejaksaan, Salah Satunya Panji Akbar

Beberapa hari terakhir, sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk periode 2024-2029 menjadi pusat perhatian publik dan media massa. Sorotan ini bukan tanpa alasan, melainkan terkait dengan panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Para wakil rakyat ini dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Proses hukum yang sedang berjalan ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai akuntabilitas dan integritas para pejabat publik. Salah satu anggota dewan yang namanya mencuat dalam pemberitaan ini adalah Panji Akbar. Ia merupakan politikus dari Partai NasDem dan kehadirannya di Kejari Pangkalpinang menambah daftar panjang anggota dewan yang diperiksa.

Profil Singkat Panji Akbar dan LHKPN-nya

Nama Panji Akbar memang menjadi salah satu yang disebut dalam kaitan pemanggilan kejaksaan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024 yang terpublikasi, Panji Akbar tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp1.246.957.123. Namun, angka tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan adanya utang yang tercatat sebesar Rp678.973.215.

Dalam laporan LHKPN tersebut, Panji Akbar merinci aset-aset yang dimilikinya. Kekayaan ini tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari properti, kendaraan, hingga aset likuid seperti kas.

Rincian Aset Panji Akbar Berdasarkan LHKPN 2024:

  • Tanah dan Bangunan:
    • Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Panji Akbar mencapai Rp1.640.000.000.
    • Seluruh aset properti ini berlokasi di wilayah Kota Pangkalpinang.
    • Rinciannya meliputi:
      • Tanah seluas 225 meter persegi dengan nilai Rp340.000.000.
      • Tanah seluas 486 meter persegi dengan nilai Rp1.300.000.000.
    • Aset tanah dan bangunan ini seluruhnya dilaporkan sebagai hasil dari usaha sendiri.

  • Alat Transportasi dan Mesin:

    • Panji Akbar melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp210.000.000.
    • Aset kendaraan ini adalah sebuah mobil Honda Accord CP2 2.4 VTI-L AT yang diproduksi pada tahun 2011.
    • Sama seperti aset properti, kendaraan ini juga dilaporkan sebagai hasil usaha sendiri.
  • Harta Bergerak Lainnya:

    • Selain aset tetap, Panji Akbar juga memiliki harta bergerak lainnya yang tercatat senilai Rp19.000.000.
  • Kas dan Setara Kas:

    • Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan adalah sebesar Rp56.930.338.
  • Aset Lainnya:

    • Dalam laporannya, Panji Akbar tidak tercatat memiliki surat berharga maupun aset lainnya di luar kategori yang disebutkan di atas.

Dari rincian LHKPN tersebut, terlihat bahwa Panji Akbar memiliki aset yang cukup signifikan. Namun, besaran utang yang dimilikinya juga menjadi catatan penting dalam profil kekayaannya.

Proses Hukum dan Anggota Dewan Lain yang Dipanggil

Pemanggilan Panji Akbar ke Kejari Pangkalpinang bukanlah peristiwa tunggal. Ia menghadiri pemeriksaan pada hari Kamis, 12 Maret 2026. Namun, ia tidak datang sendiri. Penyidik Kejari Pangkalpinang juga telah memanggil sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Beberapa nama anggota dewan yang juga dipanggil dan dimintai keterangan meliputi:

  • Riska Amelia
  • Siti Aisyah
  • Dwi Pramono
  • Achmad Faisal
  • Sukardi

Proses pemanggilan terhadap para anggota DPRD ini telah berlangsung sejak hari Selasa, 10 Maret 2026, hingga Kamis, 12 Maret 2026. Tujuan utama dari pemanggilan ini adalah untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam pos perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.

Penyelidikan ini merupakan langkah krusial dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan institusi pemerintahan. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Masyarakat tentu berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Pangkalpinang akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini. Publik menanti kejelasan dan penegakan hukum yang tegas demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Pos terkait