Jaringan Narkoba Ganja Dibongkar di Bangka, Satu Tersangka Diamankan
Bangka – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Mendobarat. Seorang pria berinisial AB alias B (30) dilaporkan telah diamankan polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam berbagai aktivitas ilegal yang berkaitan dengan barang haram tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penindakan terhadap peredaran narkoba yang terus digencarkan oleh aparat kepolisian. AB alias B diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Bangka di sebuah perkebunan sawit yang berlokasi di Jalan Kelumpang, Desa Mendo, Kecamatan Mendobarat, Bangka. Kejadian penangkapan berlangsung pada hari Sabtu, 7 Maret 2026. Pria yang saat itu mengenakan pakaian berwarna hijau ini diduga kuat berperan sebagai perantara dalam kegiatan jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, penangkapan bermula ketika petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian yang telah ditentukan. Setelah AB alias B berhasil diamankan, tim Satresnarkoba segera melakukan penggeledahan di area sekitar penangkapan. Proses penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas jalannya pemeriksaan.
Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut, beserta dengan pelaku, kemudian dibawa ke Markas Polres Bangka. Tujuannya adalah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu buah plastik bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja.
- Delapan bungkus kertas koran yang masing-masing berisi ganja.
- Dua bal “vapier” (kemungkinan merujuk pada alat atau bahan terkait penggunaan ganja).
- Satu buah tas berwarna abu-abu.
- Satu bal kertas potongan koran yang diduga digunakan untuk membungkus ganja.
- Satu buah tas kecil berwarna biru.
- Satu kantong plastik berwarna merah.
- Uang tunai sebesar Rp150.000.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah.
- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang narkotika, AB alias B dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Lebih lanjut, pasal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memberikan penyesuaian terkait sanksi pidana. Selain itu, sebagai subsider, tersangka juga terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga mengatur mengenai kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Penerapan pasal subsider ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan hukum yang matang dalam mendakwa pelaku.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini dan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika kepada aparat berwenang. Upaya pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.






