WALHI Lampung: RTH Menipis, Resapan Air Sirna

Ancaman Banjir di Bandar Lampung: Ruang Hijau Menipis, Tata Kelola Kota Dipertanyakan

Bandar Lampung tengah menghadapi ancaman banjir yang semakin nyata, sebuah fenomena yang disebut bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan akumulasi dari buruknya tata kelola kota, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengendalian pembangunan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung secara tegas menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi ini, menyoroti sejumlah faktor krusial yang memperparah risiko bencana di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut.

Menipisnya Ruang Terbuka Hijau dan Hilangnya Kawasan Resapan Air

Salah satu poin utama yang disorot oleh Walhi Lampung adalah berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung. Irwan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung, menyatakan bahwa ketika RTH terus menyempit, kawasan resapan air menghilang, dan sistem drainase kota tidak diperbaiki secara serius, banjir menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi setiap musim hujan.

“Ketika RTH terus berkurang, kawasan resapan air hilang dan sistem drainase tidak diperbaiki secara serius, maka banjir menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi setiap musim hujan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan bahwa minimnya RTH, berkurangnya kawasan resapan air, buruknya sistem drainase kota, hingga lemahnya pengelolaan sungai menjadi faktor utama yang memperparah risiko banjir. Ditambah lagi, persoalan pengelolaan sampah yang belum tertangani secara optimal turut berkontribusi pada masalah ini.

Fokus pada Penanganan Darurat, Mengabaikan Pencegahan Struktural

Walhi Lampung menilai bahwa pemerintah daerah selama ini cenderung lebih fokus pada penanganan darurat setelah bencana terjadi. Bentuk penanganan ini seringkali sebatas pemberian bantuan kepada korban, alih-alih melakukan upaya pencegahan yang menyasar akar persoalan banjir secara struktural.

“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegas Irwan.

Menurut Walhi, roda pemerintahan terkait banjir belum menunjukkan langkah signifikan yang mampu mengurangi risiko bencana secara nyata. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai masih mendorong berbagai proyek pembangunan fisik yang tidak memiliki urgensi tinggi, sementara persoalan mendasar seperti pengendalian banjir dan perlindungan kawasan resapan air belum menjadi prioritas utama.

“Kami mengingatkan bahwa pembangunan kota yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan memperparah risiko bencana di masa depan,” kata Irwan. Pihaknya menegaskan agar pembangunan yang mengatasnamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak sampai mengorbankan lingkungan hidup serta masyarakat kelas menengah ke bawah. Pengabaian terhadap aspek lingkungan dalam pembangunan kota dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Dampak Banjir yang Meluas dan Desakan untuk Perubahan Kebijakan

Peristiwa banjir yang terjadi di Bandar Lampung telah berdampak pada sedikitnya 12 kecamatan, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya masih hilang terseret arus di Kecamatan Rajabasa. Irwan merinci bahwa terdapat 38 titik banjir yang tersebar di berbagai wilayah, dengan dampak terparah terjadi di Kecamatan Rajabasa, Tanjung Senang, dan Kedamaian.

Selain melanda wilayah Kota Bandar Lampung, banjir juga meluas ke daerah penyangga kota, seperti Way Galih, Jati Agung, dan Hajimena di Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan sistem drainase perkotaan semata, tetapi juga erat kaitannya dengan kerusakan kawasan resapan air, perubahan tata guna lahan, serta lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir.

“Ada 38 titik banjir yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung, beberapa wilayah yang mengalami dampak paling parah berada di Rajabasa, Tanjung Senang, dan Kedamaian,” kata Irwan.

Walhi Lampung menyampaikan duka mendalam atas korban jiwa yang ditimbulkan. Pihaknya menegaskan bahwa banjir yang terus berulang setiap tahun merupakan indikasi kegagalan serius dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang kota.

“Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Semua ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” tegas Irwan.

Rekomendasi Mendesak untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung

Menyikapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Walhi Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Desakan tersebut meliputi:

  • Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Pembangunan: Melakukan kajian ulang terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan agar lebih berorientasi pada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.
  • Prioritaskan Tata Kelola Kawasan Resapan Air dan DAS: Memberikan perhatian khusus pada pengelolaan kawasan resapan air dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
  • Perbaikan Sistem Drainase: Melakukan perbaikan sistem drainase kota secara menyeluruh, bukan sekadar bersifat tambal sulam.
  • Menghentikan Pembangunan Berisiko: Menghentikan pembangunan yang berpotensi mengurangi kawasan resapan air dan memperparah risiko banjir.
  • Pemulihan Sungai dan Daerah Tangkapan Air: Melakukan pemulihan kawasan sungai dan daerah tangkapan air dari hulu hingga hilir.
  • Penyusunan Rencana Mitigasi Jangka Panjang: Menyusun rencana mitigasi banjir jangka panjang yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

“Semua ini menjadi pengingat bahwa krisis tata kelola lingkungan di kota ini belum juga ditangani secara serius,” pungkas Irwan.

Kecamatan yang terdampak banjir meliputi:

  • Kecamatan Kedaton
  • Kecamatan Sukabumi
  • Kecamatan Sukarame
  • Kecamatan Tanjung Senang
  • Kecamatan Way Halim
  • Kecamatan Tanjung Karang Barat
  • Kecamatan Tanjung Karang Pusat
  • Kecamatan Kedamaian
  • Kecamatan Langkapura
  • Kecamatan Rajabasa
  • Kecamatan Enggal
  • Kecamatan Labuhan Ratu

Pos terkait