19 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand di Phuket
Sebanyak 19 nelayan yang berasal dari Aceh Timur dilaporkan ditahan oleh otoritas Thailand di Phuket. Penahanan ini terjadi setelah mereka diduga memasuki wilayah perairan Thailand saat melakukan aktivitas melaut di Laut Andaman. Ironisnya, di antara para nelayan yang ditahan tersebut, terdapat satu individu yang masih berusia 16 tahun, menjadikannya sebagai anak di bawah umur.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), segera merespons informasi ini dengan melakukan koordinasi intensif. Langkah ini diambil untuk memverifikasi kondisi terkini para nelayan serta memahami secara mendalam proses hukum yang akan mereka hadapi di negeri Gajah Putih.
Kronologi Penahanan dan Upaya Pemerintah Indonesia
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla telah memantau kasus ini sejak awal operasi maritim yang dilancarkan oleh otoritas Thailand. Operasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026 di kawasan perairan Phuket.
“KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026,” ujar Heni dalam keterangan resminya pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak konsulat tidak menunggu lama. Mereka segera mengunjungi para nelayan untuk melakukan komunikasi langsung dan memberikan bantuan logistik yang diperlukan.
“KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” tambah Heni.
Saat ini, seluruh nelayan tersebut berada di bawah tahanan pengadilan di Phuket. Ada kemungkinan mereka akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Heni memastikan bahwa berdasarkan komunikasi awal, kondisi kesehatan seluruh nelayan dalam keadaan baik.
Kemlu RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa hak-hak para WNI terpenuhi sepenuhnya selama mereka menjalani proses hukum di Thailand.
Deteksi dan Penangkapan Kapal Nelayan
Penangkapan ini bermula ketika angkatan laut dan otoritas maritim Thailand mendeteksi dua kapal nelayan asal Indonesia. Kedua kapal tersebut terdeteksi berada sekitar 60 hingga 70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga. Kapal-kapal tersebut kemudian diamankan karena diduga melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan kedaulatan Thailand.
Identitas Kapal dan Para Nelayan
Informasi yang berhasil dihimpun dari Aceh Timur menyebutkan bahwa para nelayan tersebut berangkat menggunakan dua unit kapal, yaitu KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza.
KM Anak Manja 02: Kapal ini membawa total 13 anak buah kapal (ABK) ditambah satu orang kapten.
- Kapten: Adnan Bin Usman (48 tahun)
- ABK:
- Maulana Bin Ismail (22 tahun)
- Anwar Bin Syah Kubat (52 tahun)
- Rasyidin Bin Sofyan (44 tahun)
- Raihandy Bin Michsom (34 tahun)
- Muzakir Bin Abdul Rahman (36 tahun)
- Musliady Bin N. Mait (32 tahun)
- Zulkifli Bin M. Yusuf (23 tahun)
- Novindra Bin Mawaradi (23 tahun)
- Darmadan Bin Cutali Bin Fiah (20 tahun)
- Saifulli Bin Abdul Hamid (52 tahun)
- Zulkifli Bin N. Mait (38 tahun)
- Muhammad Yunus Bin Abdullah (16 tahun) – anak di bawah umur
- Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin (18 tahun)
KM Jalur Gaza: Kapal ini membawa empat orang ABK dan satu orang kapten.
- Kapten: Zarkasyi Bin Zamalludin (34 tahun)
- ABK:
- Hamdani Bin Abubakar (39 tahun)
- Samsulbahri Binti Nurdin Amin (30 tahun)
- Yahdi Kumullah (25 tahun)
- Syarkawi Bin Ismail (47 tahun)
Dukungan Pemerintah Daerah Aceh Timur
Menanggapi situasi yang dihadapi warganya, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, sebelumnya telah mengambil langkah proaktif. Beliau telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI. Surat tersebut bertujuan untuk meminta kepastian mengenai lokasi penahanan para nelayan serta penjelasan rinci mengenai proses hukum yang akan mereka jalani.
“Kita sudah menyurati Kemenlu untuk mengetahui di mana nelayan itu saat ini dan juga meminta kepastian hukum,” ujar Al-Farlaky. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sangat berharap agar para nelayan tersebut mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dan perlindungan maksimal dari pemerintah Indonesia selama seluruh rangkaian proses hukum berlangsung di Thailand.




