2 siswa korban asusila guru PPPK di Sungai Penuh ternyata laki-laki

Guru PPPK di Jambi Diduga Cabuli Dua Siswa Laki-Laki

Seorang guru PPPK di sebuah SMP di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencabuli dua siswanya. Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua.

Guru yang bernama inisial YA (43 tahun) tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswa laki-laki yang masih berusia sekitar 12 dan 13 tahun. Kejadian ini terjadi di dalam toilet sekolah, tempat dimana korban dipaksa oleh pelaku untuk menjalani aksi asusila tersebut.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026), tepatnya setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Identifikasi Korban

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, yaitu HA (12 tahun) dan MRS (13 tahun).

Pelaku juga bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci.

Ancaman Hukuman

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan dari Kepolisian

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.

Langkah Preventif

Polres Kerinci menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah. Dengan adanya kejadian seperti ini, penting bagi orang tua dan masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan.

Tindakan yang Dilakukan

Setelah penangkapan, pelaku akan menjalani proses hukum yang berlaku. Selain itu, pihak sekolah dan lembaga terkait juga diminta untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi para korban.

Dalam upaya mencegah terulangnya kejadian serupa, polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman.

Pos terkait