Ratusan Izin Tambang di Jawa Tengah Dibekukan Akibat Dokumen RKAB Asal-asalan
SEMARANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 238 perusahaan. Keputusan drastis ini diambil menyusul temuan bahwa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang disusun oleh perusahaan-perusahaan tersebut dinilai asal-asalan dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
RKAB merupakan dokumen perencanaan tahunan yang krusial bagi setiap perusahaan pertambangan. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam proses penerbitan izin tambang dan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam berbagai aspek pengelolaan sumber daya mineral.
“Mereka, ratusan perusahaan tambang ini, semuanya membuat RKAB. Namun, setelah kami melakukan evaluasi, ternyata penyusunan dokumen RKAB tersebut dilakukan secara asal-asalan. Kami tidak bisa menerimanya, sehingga kami coret atau bekukan izin mereka,” ungkap Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, pada Jumat (27/3/2026).
Agus menekankan bahwa Dinas ESDM Jawa Tengah membutuhkan dokumen RKAB yang memuat angka-angka valid dan berdasarkan perhitungan yang cermat, bukan sekadar estimasi sembarangan. Dokumen RKAB yang akurat sangat penting karena akan menjadi dasar perhitungan berbagai kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pajak, seperti Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa RKAB juga berfungsi sebagai acuan utama bagi dinas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan. Melalui dokumen ini, dinas dapat memantau dan mengetahui secara pasti jumlah produksi dari masing-masing komoditas tambang yang diusahakan oleh perusahaan.
Kejanggalan dalam Laporan RKAB
Dalam evaluasinya, Dinas ESDM Jawa Tengah menemukan berbagai kejanggalan signifikan dalam laporan RKAB yang telah disusun oleh ratusan perusahaan tambang di Jawa Tengah. Kejanggalan tersebut mencakup aspek pembayaran pajak serta ketidaksesuaian antara rencana kerja yang diajukan dengan realisasi produksi yang dilaporkan.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah lonjakan produksi yang tiba-tiba dalam laporan RKAB, bahkan mencapai tiga kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menjadi sorotan karena seringkali tidak didukung oleh adanya kontrak pembelian yang jelas dengan perusahaan tertentu.
“Ada perusahaan yang melaporkan produksinya melonjak tiga kali lipat secara tiba-tiba, padahal tidak ada kontrak pembelian yang mengikat dengan perusahaan lain. Ini menunjukkan bahwa mereka asal menyusun dokumen tanpa dasar yang kuat. Praktik seperti ini tidak bisa kami toleransi,” tegas Agus.
Tenggat Waktu dan Sanksi Tegas
Menyikapi kondisi ini, Dinas ESDM Jawa Tengah telah memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki dokumen RKAB mereka. Pemberian waktu ini dimulai sejak surat edaran diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2026.
Surat edaran tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Agus Sugiharto, berisi tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Dalam surat itu pula tercantum daftar 238 perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2026.
Agus menegaskan bahwa selama dokumen RKAB belum mendapatkan persetujuan dari Dinas ESDM, seluruh aktivitas pertambangan perusahaan yang bersangkutan dilarang keras untuk dilakukan. Larangan ini mencakup kegiatan pertambangan, konstruksi, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bahkan, kegiatan eksplorasi lanjutan pun tidak diperbolehkan.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Kegiatan Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara apabila tidak menyampaikan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi dan belum mendapatkan persetujuan atas RKAB tersebut.
“Jika perusahaan tetap nekat melanjutkan produksi tanpa adanya persetujuan RKAB, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha mereka secara permanen,” ancam Agus.
Daftar Wilayah Pertambangan yang Izinnya Dibekukan:
Pembekuan izin ini tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut:
- Wilayah Kendeng Selatan:
- Kabupaten Rembang: 17 perusahaan
- Kabupaten Grobogan: 10 perusahaan
- Kabupaten Blora: 2 perusahaan
- Wilayah Kendeng Muria:
- Kabupaten Pati: 8 perusahaan
- Kabupaten Jepara: 15 perusahaan
- Kabupaten Kudus: 1 perusahaan
- Wilayah Semarang-Demak:
- Kabupaten Kendal: 30 perusahaan
- Kabupaten Semarang: 9 perusahaan
- Kota Semarang: 1 perusahaan
- Wilayah Solo:
- Kabupaten Karanganyar: 1 perusahaan
- Kabupaten Wonogiri: 7 perusahaan
- Kabupaten Sragen: 16 perusahaan
- Kabupaten Sukoharjo: 3 perusahaan
- Wilayah Merapi:
- Kabupaten Boyolali: 22 perusahaan
- Kabupaten Klaten: 12 perusahaan
- Kabupaten Magelang: 14 perusahaan
- Wilayah Serayu Selatan:
- Kabupaten Purworejo: 3 perusahaan
- Kabupaten Kebumen: 5 perusahaan
- Wilayah Serayu Tengah:
- Kabupaten Banjarnegara: 7 perusahaan
- Kabupaten Purbalingga: 4 perusahaan
- Wilayah Slamet Selatan:
- Kabupaten Banyumas: 19 perusahaan
- Kabupaten Cilacap: 11 perusahaan
- Wilayah Slamet Utara:
- Kabupaten Pemalang: 5 perusahaan
- Kabupaten Tegal: 6 perusahaan
- Wilayah Serayu Utara:
- Kabupaten Pekalongan: 5 perusahaan
- Kabupaten Batang: 5 perusahaan
Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong perusahaan pertambangan untuk lebih serius dan bertanggung jawab dalam menyusun dokumen perencanaan mereka, demi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan taat aturan.




