3 Pemicu Kekerasan Perempuan & Anak

Tiga Pilar Utama Pemicu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, mengidentifikasi tiga faktor utama yang berkontribusi pada tingginya angka ini. Ketiga faktor tersebut adalah kondisi ekonomi, pola asuh, serta pengaruh penggunaan gawai dan media sosial yang tidak bijaksana.

Pernyataan ini disampaikan Arifatul dalam sebuah forum peringatan Hari Perempuan Internasional yang diselenggarakan di Jakarta pada pertengahan Maret 2026. Tema yang diangkat dalam forum tersebut adalah ‘Rights. Justice. Action. Dari Hak Menuju Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan’, sebuah seruan untuk bergerak dari pemahaman hak menuju tindakan nyata demi perlindungan seluruh perempuan dan anak perempuan.

Realitas Memprihatinkan: Kematian Ibu Hamil dan Kekerasan Anak

Data terkini dari sektor kesehatan dan perlindungan perempuan di Indonesia menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Angka kematian ibu hamil dan kekerasan terhadap anak masih berada pada level yang tinggi. Setiap tahun, lebih dari 4.100 ibu hamil dilaporkan meninggal dunia, sementara sekitar 11,5 juta anak pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Gadjah Mada, Adi Utarini, menyoroti betapa gentingnya situasi ini. “Kalau kita melihat dalam satu jam, itu ada satu ibu hamil meninggal dan empat bayi dan balita yang meninggal. Ini tentu fakta yang memprihatinkan,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.

Angka ini setara dengan lebih dari 33 ribu kematian bayi dan balita setiap tahunnya, atau rata-rata empat kematian setiap jamnya. Menurut Adi Utarini, kondisi ini secara jelas mencerminkan adanya kesenjangan yang signifikan dalam akses perempuan terhadap layanan kesehatan yang memadai di seluruh Indonesia.

Perlindungan Anak: Data Mengejutkan dan Penurunan yang Perlu Diwaspadai

Dalam aspek perlindungan anak, data dari pemerintah menyajikan statistik yang mengejutkan. Sekitar 50,78 persen anak usia 13–17 tahun, yang setara dengan kurang lebih 11,5 juta anak, dilaporkan pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 33,64 persen anak mengalami kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Sementara itu, prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 12–64 tahun tercatat sebesar 6,6 persen pada tahun 2024. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan 9,4 persen pada tahun 2018, pemerintah tetap menilai angka tersebut masih tergolong tinggi dan memerlukan penanganan yang lebih serius dan komprehensif.

Langkah Responsif Pemerintah: Regulasi Media Sosial dan Program Integratif

Menanggapi situasi ini, pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun media sosial secara mandiri. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, dengan harapan dapat membatasi paparan anak terhadap konten negatif dan interaksi berbahaya di dunia maya.

Lebih jauh lagi, Arifatul Choiri Fauzi juga mengemukakan bahwa sekitar 10 juta warga Indonesia saat ini sedang berjuang menghadapi gangguan kesehatan mental. Salah satu faktor yang diduga kuat memengaruhi kondisi ini adalah ketergantungan terhadap penggunaan gawai.

Untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak, pemerintah telah menginisiasi sebuah program ambisius bernama Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program ini dirancang untuk mengintegrasikan petugas lapangan dari berbagai kementerian di tingkat desa, menciptakan sinergi yang lebih kuat.

RBI merupakan sebuah transformasi dari program sebelumnya, yaitu Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Pendekatan yang diterapkan dalam RBI jauh lebih kolaboratif, dengan tujuan utama mewujudkan desa yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, bebas dari stunting, serta secara aktif mendorong pemberdayaan ekonomi bagi perempuan.

Ruang Aman dan Pemberdayaan: Konsep Inti Ruang Bersama Indonesia (RBI)

Program Ruang Bersama Indonesia (RBI) tidak hanya berfokus pada pencegahan kekerasan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan positif. RBI menyediakan ruang aman di tingkat desa yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti:

  • Kegiatan Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman: Forum informal untuk saling bertukar cerita dan wawasan.
  • Kelas Pengasuhan (Parenting Classes): Memberikan edukasi dan keterampilan bagi orang tua dalam mendidik anak.
  • Edukasi Parenting Lanjutan: Mendalami berbagai aspek pengasuhan anak yang efektif dan positif.
  • Pelatihan Keterampilan: Memberikan bekal keterampilan bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas diri.
  • Akses Permodalan: Membuka peluang bagi perempuan untuk mendapatkan dukungan finansial dalam mengembangkan usaha.

Saat ini, program RBI telah diimplementasikan di tujuh titik lokasi di seluruh Indonesia. Targetnya adalah hingga akhir tahun 2026, sebanyak 138 desa atau kelurahan akan bertransformasi menjadi desa RBI. Transformasi ini akan dicapai melalui penguatan sinergi lintas sektor dan peningkatan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Ibarat lidi, mereka berada di pojok-pojok desa dan hanya fokus dengan pekerjaannya sendiri. Maka Ruang Bersama Indonesia ini kita ingin mengikat lidi-lidi ini menjadi satu kekuatan di tingkat desa,” jelas Arifatul, menggambarkan pentingnya kolaborasi dalam program ini.

Perluasan Layanan dan Sistem Data Terpadu

Selain program RBI, pemerintah juga terus berupaya memperluas jangkauan layanan perlindungan. Layanan call center SAPA 129 diperluas sebagai saluran pengaduan utama untuk kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Lebih lanjut, pemerintah juga sedang dalam proses membangun sistem satu data perempuan dan anak yang terintegrasi hingga ke tingkat desa.

Dalam rangka memeriahkan dan meningkatkan kesadaran akan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD), Farid Nila Moeloek Society (FNM Society) berkolaborasi dengan PT Takeda Innovative Medicines. Kolaborasi ini menghasilkan penyelenggaraan Forum Perempuan dengan tema “Rights. Justice. Action. Dari Hak Menuju Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan”.

Forum ini diharapkan dapat menjadi platform penting untuk dialog yang konstruktif, pertukaran pengetahuan yang berharga, serta penguatan kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk secara kolektif memperkuat kepemimpinan perempuan dalam bidang kesehatan masyarakat. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa investasi pada perempuan akan menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas, terutama dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Pos terkait