4 Bantuan Sosial untuk Bayi dan Anak Sekolah



SEMARANG — Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sedang dalam kondisi miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial. Tujuan dari bansos ini adalah untuk melakukan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, serta penanggulangan kemiskinan dan bencana.

Berdasarkan jenis bansos yang telah disalurkan oleh pemerintah, terdapat beberapa program yang secara khusus menyasar anak-anak mulai dari usia bayi hingga anak sekolah. Bantuan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan gizi, serta dukungan pemerintah untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Berikut empat bansos yang bisa diperoleh anak usia bayi hingga anak sekolah:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM). PKH sudah hadir sejak tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial. Bansos ini membantu keluarga miskin dalam mengakses dan memanfaatkan layanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, serta perlindungan sosial lainnya.

Kriteria Penerima Manfaat PKH

  • Komponen Kesehatan
  • Ibu Hamil: maksimal 2 kali kehamilan
  • Anak Usia Dini: usia 0-6 tahun, maksimal dua anak

  • Komponen Pendidikan

  • Anak SD/MI Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Anak SMP/MTs Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Anak SMA/MA Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

  • Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut usia 70+: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
  • Penyandang Disabilitas Berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  • Ibu hamil : Rp2.400.000
  • Anak usia dini : Rp2.400.000
  • SD : Rp900.000
  • SMP : Rp1.500.000
  • SMA : Rp2.000.000
  • Disabilitas berat : Rp2.400.000
  • Lanjut usia : Rp2.400.000

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP diketahui sebagai bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sasaran Utama PIP

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

3. KIP Kuliah

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa/i dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Siswa/i penerima bansos ini akan dibebaskan dari biaya pendidikan kuliah penuh dan bantuan biaya hidup bulanan untuk membantu akses pendidikan tinggi. Tak hanya untuk PTN, siswa/i yang lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga berhak mendapatkan bantuan KIP.

Persyaratan Program KIP

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C/Baik.

4. PBI JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat miskin atau tidak mampu diberikan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS untuk setiap bulannya.

Sasaran dan Kriteria Utama Penerima PBI JK

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif terdaftar di Dukcapil.
  • Termasuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu (biasanya desil 1-4 di DTKS)
  • Nama yang ingin didaftarkan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin.

Pos terkait