Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji yang Menyeret Banyak Pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para pemimpin biro perjalanan haji dan umrah. Dalam penelusuran terbaru, lima orang saksi dari unsur pimpinan biro travel telah diperiksa terkait dugaan praktik korupsi ini.
Diketahui bahwa KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini dilakukan setelah adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Penyidik Mengungkap Sikap Ragu dari Pengusaha Travel
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, banyak biro travel yang terlihat ragu-ragu dan sungkan untuk memberikan keterangan terbuka mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan. Penyidik mengungkapkan bahwa sikap ini juga terjadi ketika mereka ditanya mengenai aliran uang pelicin.
Budi menjelaskan bahwa penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota haji tambahan yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa ada biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan soal uang-uang yang diberikan kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menduga kuat adanya uang yang mengalir dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah pejabat di Kemenag untuk memuluskan jatah kuota.
Pentingnya Keterbukaan Informasi
KPK menegaskan bahwa keterangan yang jujur sangat krusial saat ini. Bukan hanya untuk pembuktian pidana, tetapi juga untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK,” tegas Budi.
Tingkat Kerumitan Kasus yang Tinggi
Tingkat kerumitan kasus ini cukup tinggi mengingat ada lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. KPK perlu memeriksa mereka satu per satu karena setiap biro memiliki modus dan kesepakatan harga yang berbeda-beda.
“Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi,” jelas Budi.
Untuk memvalidasi hal ini, tim penyidik KPK bahkan telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi guna membandingkan fasilitas riil yang diterima jemaah dengan harga yang dibayarkan.
Lima Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Uang
Dalam upaya mendobrak keraguan tersebut, KPK memeriksa lima orang saksi dari unsur pimpinan biro travel. Mereka dicecar mengenai dugaan aliran uang ke Kemenag. Kelima saksi tersebut adalah:
- Supratman Abdul Rahman (SAR) – Direktur PT Sindo Wisata Travel
- Boyke Abidin (BA) – Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
- Muchammad Romly (MR) – Direktur PT Cahya Madina Travel
- Rini Indriani (RI) – Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
- Ulfah Izzati (UI) – Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
Penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
Kebijakan Pengalihan Kuota Sepihak
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019. Kebijakan sepihak yang membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus diduga telah menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler demi keuntungan komersial biro travel.
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. KPK mengimbau agar pihak travel lainnya bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar dan penahanan tersangka dapat segera dilakukan setelah audit BPK rampung.




