Pemerintah telah merancang arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan sejumlah penyesuaian signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu pergeseran yang paling menonjol adalah pada poin-poin yang berkaitan dengan kewajiban penjaminan pemerintah.
Pada APBN 2025, fokus kebijakan kewajiban penjaminan pemerintah terarah pada empat pilar utama. Pertama, dukungan penjaminan untuk mendukung penyediaan infrastruktur nasional. Kedua, penjaminan sebagai instrumen pendukung program-program ekonomi nasional yang strategis. Ketiga, penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur di tingkat daerah. Keempat, pemberian jaminan pemerintah yang dikhususkan untuk penyelenggaraan cadangan pangan nasional.
Memasuki APBN 2026, pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap empat pilar tersebut, dengan mempertahankan beberapa poin, menambah yang baru, serta mengurangi cakupan lainnya.
Perubahan Arah Kebijakan Kewajiban Penjaminan di APBN 2026
Berikut adalah rincian perubahan arah kebijakan kewajiban penjaminan pemerintah dalam APBN 2026:
- Penyediaan Infrastruktur Nasional Dipertahankan: Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penjaminan dalam rangka penyediaan infrastruktur nasional. Ini menunjukkan prioritas berkelanjutan pada pembangunan infrastruktur yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.
- Dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional Ditambahkan: Sebuah poin baru yang krusial adalah penambahan dukungan penjaminan untuk kesinambungan program nasional, khususnya yang berfokus pada pemulihan ekonomi nasional. Ini mencerminkan respons pemerintah terhadap tantangan ekonomi yang mungkin dihadapi dan kebutuhan untuk memastikan stabilitas serta pertumbuhan pasca-krisis.
- Pembiayaan Infrastruktur Daerah oleh BUMN Tetap Diberikan: Penugasan kepada badan usaha milik negara untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur daerah tetap menjadi bagian dari kebijakan. Hal ini memastikan bahwa pembangunan di tingkat daerah tidak terhambat karena keterbatasan akses pembiayaan.
- Jaminan Cadangan Pangan Dipertahankan: Pemberian jaminan pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan nasional tetap menjadi prioritas. Keamanan pangan merupakan aspek fundamental yang terus dijaga oleh pemerintah.
- Penjaminan Kewajiban Pinjaman Daerah Menjadi Poin Baru: Poin kelima yang merupakan tambahan baru adalah dukungan terhadap pembayaran kewajiban pinjaman pemerintah daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang mungkin mengalami kendala, terutama ketika pinjaman daerah telah melewati masa jatuh tempo. Ini menjadi langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan nasional.
Efisiensi Anggaran Menjadi Prioritas Utama
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penyisiran mendalam terhadap APBN 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah benar-benar efisien dan tepat sasaran. Fokus utama penyisiran ini adalah pada belanja kementerian/lembaga (K/L) yang merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat dengan pagu anggaran mencapai Rp3.149,7 triliun. Meskipun angka pagu anggaran K/L maupun non-K/L belum dirinci secara spesifik, semangat efisiensi ini menjadi landasan utama penyusunan APBN 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi 2025 bahwa spirit pengetatan belanja di APBN 2026 memiliki kesamaan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, namun dalam implementasinya terdapat perbedaan.
Mekanisme Pengetatan Belanja di APBN 2026
Untuk APBN 2026, strategi pengetatan belanja akan dilakukan dengan menyisir anggaran K/L. Dana yang berhasil dihemat dari proses ini tidak akan diblokir, melainkan akan ditempatkan dalam “Rincian Output (RO) khusus”.
- Anggaran Tetap di K/L: Luky Alfirman menegaskan bahwa anggaran yang telah disisir dan masuk ke dalam RO khusus ini tetap berada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L. Ini memastikan bahwa belanja tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan, namun dengan fokus yang lebih terarah.
- Penggunaan untuk Program Prioritas: Anggaran dalam RO khusus tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk program-program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden. Mekanisme ini memungkinkan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran untuk merespons prioritas yang dinamis.
- Dana Dinamis untuk Kebutuhan Mendesak: Dana hasil pengetatan belanja di RO khusus ini akan digunakan untuk mendanai kebutuhan anggaran yang muncul sesuai dengan dinamika di tahun berjalan. Bahkan sebelum tahun 2026 dimulai, otoritas fiskal telah berhasil mengidentifikasi potensi efisiensi senilai Rp60 triliun dari APBN 2026.
Alokasi Dana Hasil Efisiensi
Dana hasil efisiensi APBN 2026 senilai Rp60 triliun, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, direncanakan untuk dialokasikan pada anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Estimasi kebutuhan anggaran untuk keperluan ini mencapai Rp51,8 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, kembali menegaskan bahwa RO khusus akan tetap berada di bawah pengelolaan K/L masing-masing. Ia menekankan bahwa pengetatan ini bukanlah pemotongan, pemindahan, atau pemblokiran anggaran seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2025 dengan total nilai Rp306 triliun.
“K/L-nya nanti bisa menggunakan sesuai dengan prioritas. Nah yang tidak prioritas memang harus disisir, masukin ke RO khusus. Tetapi dia tetap anggarannya K/L,” jelas Suahasil Nazara.
Dinamika Pergeseran Anggaran dan Peningkatan Belanja K/L
Dinamika pergeseran anggaran di sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang cukup signifikan. Luky Alfirman mencatat bahwa pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, jumlah K/L mengalami peningkatan dari 34 menjadi 48 unit. Peningkatan jumlah K/L ini berdampak pada tingginya pergeseran anggaran non-K/L menjadi anggaran K/L.
Kondisi ini turut menyebabkan lonjakan belanja K/L. Sepanjang tahun 2025, belanja K/L menjadi kategori belanja negara dengan alokasi terbesar. Realisasinya hingga 31 Desember 2025 mencapai 129,3% dari target APBN.
- Realisasi Belanja K/L: Belanja K/L dalam belanja pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp1.500,4 triliun, melampaui target APBN yang ditetapkan sebesar Rp1.160,1 triliun, dengan angka realisasi 129,3%.
- Realisasi Belanja Non-K/L: Sementara itu, belanja non-K/L mencapai Rp1.102 triliun, atau hanya 71,5% dari pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN.
Jika dibandingkan dengan realisasi belanja K/L pada tahun 2024 yang mencapai Rp1.324 triliun, terdapat kenaikan sebesar Rp176,4 triliun pada tahun 2025.
Suahasil Nazara juga menjelaskan adanya peningkatan signifikan pada belanja di akhir tahun. Perbandingan belanja K/L hingga akhir November 2025 yang baru mencapai Rp1.110,7 triliun dengan realisasi akhir tahun menunjukkan adanya peningkatan belanja sekitar Rp389 triliun lebih di K/L pada periode akhir tahun. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya belanja tambahan dan pergeseran anggaran.
“Peningkatan ini adalah karena belanja tambahan maupun pergeseran anggaran. Jadi dua dia, ada yang sifatnya pergeseran anggaran menyesuaikan prioritas, termasuk belanja non K/L menjadi K/L, kalau belanja non K/L bergeser menjadi belanja K/L karena biasanya ada cadangan-cadangan. Seperti bencana itu cadangan, kalau terjadi bencana dia berpindah menjadi belanja kementerian/lembaga,” terang Suahasil Nazara.





