Kondisi Buruh PT Toba Pulp Lestari: Antara Ketidakadilan dan Perjuangan Hak
Medan – Ribuan karyawan di PT Toba Pulp Lestari (TPL) dilaporkan menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam ranah industrial. Temuan ini mencakup isu krusial seperti besaran upah yang minim, status kerja yang tidak pasti, serta hak-hak buruh yang belum terpenuhi sepenuhnya. Kondisi ini terungkap dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan oleh Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo) bersama Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK).
Lokakarya bertajuk ‘Dampak Terhadap Buruh, Masyarakat Adat dan Pemulihan Lingkungan’ ini diadakan di Hotel Grand Kanaya Medan dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan masyarakat adat, buruh, mahasiswa, tokoh agama, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Analisis Mendalam Kondisi Perburuhan di PT TPL
Henri Sitorus MSc PhD, seorang dosen sekaligus peneliti dari Pascasarjana Sosiologi Universitas Sumatera Utara (USU), memaparkan hasil riset yang mengindikasikan adanya masalah struktural dalam ketenagakerjaan di PT TPL. Berdasarkan analisisnya, sebanyak 31 persen dari total karyawan perusahaan ini berstatus sebagai pekerja kontrak. Lebih memprihatinkan lagi, 82 persen dari seluruh pekerja menerima upah yang berada di bawah Upah Minimum Pekerja (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2025.
Henri merinci bahwa hanya sekitar 16 persen karyawan yang mendapatkan upah setara dengan UMP. Bahkan, terdapat indikasi praktik kerja paksa dan kondisi kerja yang jauh dari kata layak. Di sisi lain, aspek jaminan sosial bagi para pekerja juga terlihat minim. Sebanyak 53 persen karyawan tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan, sementara 56 persen lainnya tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tingkat partisipasi dalam serikat pekerja juga sangat rendah, hanya 1,49 persen dari total buruh yang terdaftar.
Lebih lanjut, dari sekitar 7.000 buruh yang bekerja di PT TPL, hanya 1.169 orang yang berstatus karyawan tetap. Mayoritas sisanya adalah tenaga alih daya (outsourcing). Dari jumlah tenaga outsourcing tersebut, hanya 33 persen yang memiliki kontrak kerja yang jelas.
“Kami ingin mengupas tuntas bagaimana sebenarnya kondisi perburuhan di PT TPL,” ujar Henri. “Berdasarkan riset yang kami lakukan, 82 persen buruh di perusahaan ini hanya menerima gaji sebesar Rp2.545.322, sementara UMP Sumut untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559.” Perbedaan angka ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan yang dialami oleh mayoritas pekerja.
Seruan untuk Perlindungan Hak dan Pengembalian Lahan
Selain Henri Sitorus, lokakarya ini juga menghadirkan Pdt Mardison Simanjorang, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pengembangan Kapasitas Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi di Sumatera Utara. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi praktik penggantian nama perusahaan atau pergantian pemain yang hanya akan mengulang masalah yang sama.
Sekber, menurut Pdt Mardison, terus berupaya melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait sejak isu penutupan PT TPL mencuat. Fokus mereka tidak hanya pada persoalan lingkungan, tetapi juga mencakup nasib para buruh.
Pdt Mardison menegaskan bahwa buruh yang terdampak oleh penutupan PT TPL harus tetap mendapatkan hak-hak mereka. Selain itu, lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT TPL harus dikembalikan kepada masyarakat adat.
“Masyarakat adat adalah pihak yang paling memahami cara mengelola hutan mereka secara lestari,” tegas Pdt Mardison. “Dan yang terpenting, jangan sampai setelah TPL ditutup, muncul pemain baru yang memiliki praktik sama buruknya dengan TPL.”
Desakan untuk Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Penghentian Ekstraksi Hutan
Sekber juga menyuarakan desakan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dianggap krusial dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan.
Lebih lanjut, Sekber secara tegas meminta pemerintah untuk tidak lagi memberikan izin aktivitas ekstraksi di kawasan hutan Sumatera, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Permintaan ini didasari oleh keprihatinan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ekstraktif tersebut.
“Kita harus bersikap tegas meminta Pemerintah, jangan lagi memberikan izin untuk aktivitas ekstraksi di hutan Sumatera, terutama di Sumatera Utara,” pungkas Pdt Mardison, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh, masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan.




