YOGYAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Perubahan ini terjadi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, yang kini kembali menjadi perhatian setelah Yaqut kembali ditahan di rutan pada Senin (23/3) karena masa tahanan rumahnya telah berakhir setelah Lebaran.
Perubahan status tersebut didasarkan pada alasan kesehatan dan permohonan keluarga. Namun, hal ini dinilai tidak wajar oleh sebagian masyarakat, sehingga memicu kritik yang cukup besar.
Menanggapi isu ini, Sigid Riyanto, dosen sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pandangan tentang ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegak hukum. Ia menekankan bahwa dalam ranah hukum, perbedaan pendapat antara tim kuasa hukum tersangka dan penyidik adalah hal yang wajar. Namun, ia memberikan catatan khusus bagi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“KPK sebagai penegak hukum memiliki kepentingan subjektif untuk mewakili masyarakat. Hal itu tidak salah, tetapi penegak hukum tetap perlu memiliki penilaian yang objektif dalam setiap keputusannya,” ujar Sigid, Senin (6/4).
Ia menekankan bahwa meskipun jaksa atau penyidik bertindak sebagai wakil negara (korban), mereka tetap harus konsisten dan bertanggung jawab. Penghukuman atau penahanan tidak boleh dilakukan tanpa norma yang jelas atau hanya berlandaskan subjektivitas semata.
Mengacu pada asas praduga tidak bersalah, Sigid mengingatkan bahwa penahanan seorang tersangka sebenarnya bersifat fakultatif (pilihan), bukan imperatif (kewajiban). Secara hukum, seseorang ditahan jika memenuhi unsur ancaman pidana penjara yang tinggi, ada potensi menghilangkan barang bukti, berisiko melarikan diri, atau ada upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Terkait perdebatan ini, Sigid menegaskan bahwa pada akhirnya putusan hakim di pengadilan adalah muara yang harus diterima sebagai norma hukum. “Hakim harus seperti Dewi Keadilan yang bermata tertutup. Menilai secara objektif dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tanggung jawab hakim bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” pungkasnya.
Kasus ini kini terus bergulir, sementara publik menanti langkah KPK selanjutnya untuk membuktikan profesionalitasnya dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik tersebut.





