Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba: Skandal Rp1 Miliar dan Koper Berisi Narkotika
Sebuah skandal besar mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia di awal tahun 2026. Nama Inspektur Polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kini menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba dengan aliran dana fantastis mencapai Rp1 miliar. Kasus ini tidak hanya menyeret dirinya, tetapi juga sang istri, dan bahkan ditemukan barang bukti narkotika di sebuah lokasi di Karawaci. Akibatnya, penanganan kasus ini kini telah ditarik ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
1. Pencopotan Jabatan dan Penarikan Kasus ke Mabes Polri
Keputusan tegas diambil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah muncul tudingan serius mengenai keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkoba, yang diduga melibatkan mantan anak buahnya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Mohammad Kholid, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Mengingat skala kasus yang melibatkan seorang perwira menengah dan potensi dampaknya yang luas, penanganan perkara ini segera diambil alih oleh Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi hal tersebut.
“Iya, kita tarik ke Mabes Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Ia juga menambahkan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan di dua jalur yang berbeda namun saling terkait.
“Jalur etik ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sementara untuk jalur pidana, ditangani oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri,” jelasnya.
2. Penetapan Tersangka: Temuan Koper Putih di Karawaci dan Barang Bukti Narkotika
Status tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan setelah dilakukannya operasi senyap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026. Penyelidikan intensif mengarahkan tim pada sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Karawaci, Tangerang, yang diketahui milik seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) bernama Dianita.
Di lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti krusial yang sangat memberatkan. Barang bukti tersebut tersimpan dalam sebuah koper berwarna putih yang diduga kuat milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Isi dari koper tersebut sangat mengejutkan, yaitu:
- 16,3 gram sabu.
- 49 butir pil ekstasi, dengan sisa pakai yang diperkirakan total mencapai 23,5 gram.
- 19 butir alprazolam.
- 2 butir pil Happy Five.
- 5 gram ketamin.
“Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, merinci temuan tersebut.
Skandal ini tidak hanya berdampak pada AKBP Didik, tetapi juga turut menyeret istrinya, Miranti Afriana. Keduanya kini berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani serangkaian tes laboratorium untuk memastikan keterlibatan mereka lebih lanjut.
“Saat ini penyidik telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba,” tambah Brigjen Eko.
3. Kronologi Aliran Dana Rp1 Miliar dalam Kardus Bir
Terungkapnya kasus ini berawal dari “nyanyian” atau keterangan dari AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, terungkap bahwa keterlibatan AKP Malaungi dalam kasus ini dipicu oleh tekanan dari atasannya yang meminta dana segar untuk membeli sebuah mobil mewah, yakni Toyota Alphard.
“Uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami, AKP Malaungi, secara tunai kepada Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” ungkap Asmuni, menjelaskan modus operandi yang terjadi.
Uang dalam jumlah fantastis tersebut dilaporkan dibungkus menggunakan kardus bekas minuman bir. Dana ini diketahui berasal dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Imbalan ini diberikan kepada AKP Malaungi sebagai kompensasi agar ia menitipkan sabu seberat 488 gram agar aman dari jangkauan petugas kepolisian.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami terpaksa melakukan tindak pidana tersebut,” tegas Asmuni, membela kliennya dan menyoroti adanya unsur paksaan.
Ia juga menegaskan bahwa semua bukti perintah tersebut tersimpan rapi dalam riwayat percakapan (chat) yang kini telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi alat bukti penting dalam persidangan.
4. Profil dan Karier AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 30 Maret 1979. Ia adalah lulusan Akpol tahun 2004 dan memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di bidang reserse kepolisian.
Selama bertugas, AKBP Didik telah menduduki berbagai posisi penting di beberapa kepolisian daerah:
- Polda Metro Jaya: Pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pembinaan Operasional (Kaurbinopsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, hingga dipercaya menduduki posisi Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Tangerang Selatan.
- Polda NTB: Menjabat berbagai posisi strategis di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), hingga Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
- Kapolres Bima Kota: Jabatan terakhirnya sebelum terjerat kasus ini, di mana ia dilantik pada tanggal 14 Januari 2025.
Harta Kekayaan (LHKPN)
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, kekayaan AKBP Didik tercatat sebesar Rp1.483.293.119. Angka ini menjadi salah satu aspek yang akan turut diperiksa dalam pengembangan kasus ini, terutama terkait asal-usul dana yang diduga mengalir dalam jumlah besar.
Pernah Mengalami Kecelakaan Maut
Menariknya, sebelum skandal narkoba ini mencuat ke publik, AKBP Didik sempat mengalami musibah besar pada tanggal 26 Maret 2025. Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpanginya bersama istri dan seorang ajudannya mengalami kecelakaan hebat hingga ringsek parah. Insiden tersebut terjadi setelah kendaraannya bertabrakan dengan sebuah truk tronton di jalan lintas Teka Sire, Kabupaten Dompu.
Namun, ironisnya, satu tahun setelah berhasil selamat dari maut dalam kecelakaan tersebut, ia kini justru menghadapi ancaman hukuman yang berat akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra institusi Polri dan menunjukkan betapa kompleksnya upaya pemberantasan narkoba, bahkan melibatkan para penegak hukum itu sendiri.





