Mantan Kapolres Terlibat Jaringan Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Kediaman Aipda
Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus menuai perhatian publik. Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan peredaran narkoba diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025, ketika ia masih aktif menjabat sebagai Kapolres.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Didik diduga menerima narkoba dari AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, AKP Malaungi sendiri memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial E. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap bandar berinisial E tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Markas Besar Polri, Minggu (15/2/2026).
Penetaan Tersangka dan Penemuan Barang Bukti Mengejutkan
AKBP Didik Putra Kuncoro secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini menyusul penemuan sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita, di Tangerang, Banten. Koper tersebut diduga kuat berisi barang bukti narkotika yang berkaitan dengan AKBP Didik.
Penemuan barang bukti ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim gabungan ini terus bekerja keras untuk mendalami setiap aspek kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari kediaman Aipda Dianita meliputi:
- Sabu: Seberat 16,3 gram.
- Ekstasi: Sebanyak 49 butir, ditambah 2 butir sisa pakai, dengan total berat mencapai 23,5 gram.
- Aprazolam: Sebanyak 19 butir.
- Happy Five: Sebanyak 2 butir.
- Ketamin: Seberat 5 gram.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, AKBP Didik disangka melanggar beberapa pasal undang-undang pidana yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika. Pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diharmoniskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan pelanggaran yang diduga dilakukannya, AKBP Didik terancam hukuman yang sangat berat. Potensi hukuman yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk keterlibatan oknum penegak hukum.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pendalaman kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh jaringan narkoba yang terlibat dapat diungkap secara tuntas dan akuntabel. Proses pemeriksaan dan pengungkapan jaringan ini melibatkan kerja sama intensif antara Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan mereka yang bertugas untuk menegakkannya. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, dan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan membersihkan institusi dari praktik-praktik tercela.





